Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Dugaan Pelanggaran Haji dan Umrah ke Bareskrim Polri
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid.(KEMENHAJ)

DIREKTORAT Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran ke Bareskrim Polri.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa penyerahan berkas tersebut merupakan langkah lanjutan atas laporan aduan masyarakat yang memerlukan penanganan hukum.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta (19/8).

Berdasarkan data Ditjen Pengendalian PHU per 18 Agustus 2026, sebanyak 34 pihak teradu resmi diserahkan ke Bareskrim Polri. Rincian kasus tersebut mulai dari penyelenggaraan haji khusus, umrah, hingga haji reguler.

Untuk kategori haji khusus , terdapat 14 teradu yang dilaporkan, yakni lembaga berinisial BL–AHI, DCU, SA–NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW–MKHU, HK, dan YAB.

Sementara untuk kategori umrah mencakup 19 teradu, meliputi TMT, ESH, DTT, FSI, NK–MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI–SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM–FRU, JAW, AA, dan MIW–SA. Sedangkan untuk kategori haji reguler , melaporkan satu kasus yang melibatkan KBIHU B/YAA.

Harun menegaskan, penyerahan kepada aparat bukan berarti pihak yang dilaporkan bukan berarti pihak teradu terbukti melakukan tindak pidana.

“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Di sisi lain, Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan kasus per 18 Agustus 2026. Laporan tersebut mencakup kasus yang terindikasi atau diduga melakukan pelanggaran, dalam proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan atau pendalaman, serta proses penanganan kasus/perkara.

Menurut Harun, angka tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara haji dan umrah untuk memperkuat tata kelola dan tidak mengabaikan hak jemaah.

“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” kata Harun.

Data Ditjen Pengendalian PHU menunjukkan pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari penerimaan aduan, klarifikasi dan pemeriksaan hingga penanganan bersama aparat penegak hukum apabila diperlukan.

(P-4)

 

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *