KLH/BPLH Hentikan Pembuangan Limbah di Empat Usaha di DAS Cileungsi
Ilustrasi(Dok KLH/BPLH)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan pembuangan air limbah ilegal dari empat lokasi usaha di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi, Jawa Barat. 

Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan dugaan pencemaran akibat pembuangan limbah langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan.

Penertiban dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) pada Selasa (18/8). Empat lokasi usaha yang ditindak masing-masing berinisial TL, KL, KIL, dan DL.

Deputi Gakkum LH Rizal Irawan mengatakan penindakan merupakan upaya melindungi Sungai Cileungsi sebagai sumber daya publik. Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menemukan sumber pencemaran, tetapi juga memastikan pencemaran dihentikan dan kewajiban pelaku usaha dipenuhi.

“Sungai Cileungsi adalah sumber daya publik yang harus kita lindungi bersama. Penegakan hukum lingkungan hidup tidak boleh berhenti pada menemukan sumber pencemaran. Kami juga akan memastikan pencemaran dihentikan, kewajiban pelaku usaha dipenuhi, dan fungsi lingkungan hidup dapat dipulihkan,” kata Rizal dalam keterangan resmi, Rabu (19/8). 

Tim pengawas memasang papan peringatan dan garis lingkungan hidup (LH) di empat lokasi tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum administratif. Rizal menegaskan langkah tersebut merupakan peringatan awal bagi pelaku usaha untuk segera melakukan perbaikan.

“Pemasangan papan dan garis LH merupakan langkah awal. Apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan, sanksi administratif hingga proses hukum lebih lanjut akan kami tempuh,” tegasnya.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH Ardyanto Nugroho mengatakan pengawasan menemukan perubahan kualitas air pada sejumlah segmen Sungai Cileungsi. Kondisi air disebut berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat.

“Berdasarkan hasil pengawasan kami, terjadi perubahan kondisi kualitas air pada sejumlah segmen Sungai Cileungsi. Air sungai berubah menjadi hitam pekat disertai bau menyengat” ujar Ardyanto.

Menurut Ardyanto, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena DAS Cileungsi memiliki fungsi penting bagi masyarakat sekitar. Sungai itu juga dimanfaatkan sebagai sumber bahan baku air minum dan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

KLH/BPLH menyatakan pengawasan terhadap DAS Cileungsi akan dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi untuk mengidentifikasi sumber pencemar, menghentikan aktivitas pencemaran, serta menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Pemerintah menegaskan setiap pelaku usaha wajib mengelola air limbah sesuai ketentuan sebelum dilepaskan ke lingkungan. Penegakan hukum juga akan terus dilakukan terhadap kegiatan usaha yang mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *