
Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Insiden tersebut terjadi akibat mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
YLKI mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab penuh, termasuk memberikan layanan trauma healing bagi anak-anak yang menjadi korban. Rio menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi siswa untuk belajar, tanpa harus dibayangi kecemasan terhadap keamanan pangan yang mereka konsumsi.
Rio menilai insiden di Kabupaten Karo menjadi sinyal kuat bahwa pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) belum mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Ia menyoroti kinerja Kepala BGN yang baru dalam menangani persoalan mendasar keamanan pangan.
“Belum genap 100 hari sejak pergantian kepala BGN yang baru, ternyata belum membuahkan hasil nihil keracunan. Artinya ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan dan belum diselesaikan oleh Kepala BGN yang baru,” ujar Rio saat dihubungi, Selasa (18/8).
Desakan Sanksi Pidana
Lebih lanjut, YLKI meminta agar sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada ranah administratif seperti pemecatan petugas semata. Rio menekankan pentingnya penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur kelalaian dalam proses penyediaan makanan tersebut.
“YLKI memberikan kartu merah kepada BGN. YLKI menilai BGN layak diberi kartu merah dari perspektif perlindungan konsumen karena sistem pengawasan dan jaminan keamanan pangan MBG gagal mencegah terjadinya insiden dengan korban massal,” tegasnya. Menurutnya, kesehatan anak-anak adalah prioritas yang tidak bisa ditukar hanya dengan sanksi administratif.
Temuan Awal: Kelalaian Penyimpanan Bahan Baku
Sebelumnya, BGN telah mengungkap temuan awal terkait penyebab keracunan ratusan anak di Karo. Investigasi sementara menunjukkan adanya masalah serius pada prosedur penyimpanan bahan baku ikan.
Diketahui, terdapat sekitar 200 hingga 300 ekor ikan yang tidak dimasukkan ke dalam mesin pendingin (freezer). Bahan baku tersebut justru dibiarkan berada di suhu ruang selama lebih dari 12 jam, yang diduga kuat menjadi pemicu kontaminasi sebelum diolah dan dibagikan kepada para siswa.
