
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (4/8/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui akun X @TMCPoldaMetro, berikut adalah sebaran lokasi dan jam operasional gerai Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari ini:
Daftar Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling
DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Citraland (Ciputra), Grogol (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan (Pukul 09.00–15.00 WIB) & Area Depan TMP Kalibata (Pukul 09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Tangerang Raya (Kota & Kabupaten Tangerang, Tangsel)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (Pukul 08.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (Pukul 08.00–14.00 WIB) & Mal ITC BSD Serpong (Pukul 16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Area Ex-Giant Poris Gaga Indah & Metland Cyber City Cipondoh (Pukul 09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman G-Town Square Gading Serpong (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Bekasi dan Depok
- Kota Bekasi: Area KFC Zamrud, Mustikajaya (Pukul 08.00–11.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (Pukul 09.00–12.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (Pukul 08.00–14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua (Pukul 08.00–12.00 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (Pukul 08.00–12.00 WIB)
Syarat Dokumen dan Ketentuan Layanan
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan gerai Samsat Keliling diimbau untuk menyiapkan berkas kelengkapan administrasi sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan masa berlaku STNK 5 tahunan, pengesahan fisik, serta penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB), wajib pajak tetap harus mendatangi kantor induk Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan.
(Ant/P-4)
