Stabilitas Jadi Magnet Investasi Asing
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani(Dok Screenshot Youtube)

INVESTOR asing masih menempatkan Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi jangka panjang di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menilai stabilitas ekonomi, politik, hingga berbagai reformasi perizinan menjadi faktor utama yang menjaga kepercayaan investor.

Rosan menjelaskan, para investor memahami bahwa setiap investasi memiliki risiko. Namun, yang menjadi pertimbangan utama adalah apakah risiko tersebut dapat dihitung dan dikelola sehingga tetap memberikan tingkat keuntungan yang layak.

“Mereka tahu untuk berinvestasi pasti ada risiko. Tetapi selama risiko itu adalah risiko yang mereka bilang itu terukur atau calculated risk, mereka bisa build in pada saat mereka investasi,” kata Rosan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (16/7).

Menurutnya, dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, Indonesia dinilai memiliki tingkat stabilitas yang lebih baik, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi maupun kondisi politik dan sosial. Hal itu menjadi pertimbangan penting karena investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) merupakan komitmen jangka panjang.

“Tidak seperti investasi di pasar modal yang mereka bisa in and out at any time. That’s a long term commitment. Jadi mereka juga ingin memastikan investasi bukan jangka waktu 1, 2, 5, 10 tahun tapi sebisa selama mungkin,” ujarnya.

Selain stabilitas, investor juga melihat tingkat pengembalian investasi di Indonesia masih menarik. Rosan mengatakan analisis para pelaku usaha menunjukkan tingkat internal rate of return (IRR) di Indonesia masih berada pada level yang dapat diterima.

Pemerintah, lanjutnya, juga terus memperbaiki iklim investasi melalui penyederhanaan regulasi. Salah satu langkah yang dinilai berdampak besar adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 pada Oktober tahun lalu yang memberikan kepastian lebih besar dalam proses perizinan usaha.

Rosan menjelaskan, aturan tersebut mengubah mekanisme pelayanan izin yang sebelumnya tidak memiliki batas waktu yang mengikat antarinstansi. Kini, apabila kementerian teknis tidak memberikan keputusan sesuai tenggat yang telah disepakati dalam service level agreement (SLA), Kementerian Investasi dapat langsung menerbitkan izin.

“Nah sejak adanya PP Nomor 28 ini sekarang apabila dalam waktu 10 hari mereka tidak kembali ke kami dalam arti kata menerima atau tidak menerima, otomatis saya bisa keluarkan izinnya sebagai Kementerian Investasi,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut berlaku untuk 18 kementerian dan lembaga yang kini tengah diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah juga sedang memperkuat sistem tersebut dengan pemanfaatan teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) agar proses perizinan menjadi lebih cepat, efisien, dan memiliki kepastian yang lebih tinggi.

Menurut Rosan, berbagai pembenahan itu menjadi sinyal positif bagi investor karena negara-negara lain juga terus melakukan reformasi kebijakan untuk menarik investasi. Karena itu, pemerintah berupaya memangkas regulasi yang dinilai menghambat aktivitas usaha.

“Arahan dari Bapak Presiden juga untuk memudahkan semua aturan-aturan yang menyulitkan. Semua aturan-aturan yang justru mengikat kaki atau tangan kita sendiri,” ujarnya.

Menyoal posisi Hong Kong yang menjadi investor terbesar pada triwulan II 2026, Rosan menjelaskan bahwa pencatatan investasi dilakukan berdasarkan negara asal dana yang masuk ke Indonesia. Karena itu, investasi yang tercatat berasal dari Hong Kong belum tentu seluruhnya berasal dari pelaku usaha Hong Kong.

Ia menyebut banyak investasi yang masuk melalui pusat-pusat keuangan regional, termasuk Hong Kong dan Singapura, meski pemilik modal sebenarnya berasal dari negara lain.

“Kalau yang dari Hong Kong ini memang sebetulnya tetap asalnya kebanyakan memang dari Tiongkok juga,” kata Rosan.

Hal serupa, lanjutnya, juga berlaku untuk Singapura maupun Malaysia yang kerap menjadi negara perantara investasi dari berbagai negara lain. Sementara itu, investasi yang masuk melalui Hong Kong masih didominasi sektor hilirisasi yang berkaitan dengan industri mineral. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *