Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Bukan Milik Febrie Adriansyah, Tapi Dana Sosial
MANAGING partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon.(Dok. Metro Tv)

MANAGING partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, memberikan pembelaan terkait aset emas seberat 74 kilogram dan uang asing yang disita dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Idon mengeklaim bahwa aset tersebut bukan milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah, melainkan dana yang dikelolanya untuk kegiatan sosial.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10), Idon menyatakan telah mengelola dana tersebut secara sah sejak tahun 2002 hingga 2025. Menurutnya, sumber dana berasal dari donasi bertahap, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ia merinci donasi dalam negeri salah satunya berasal dari Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar. Sementara itu, donasi luar negeri mencapai sekitar 26 juta dolar Amerika Serikat dalam bentuk emas dan valuta asing yang berasal dari Sonosanasya Jaswan, Muhammad Hasan Jahan, dan Agustina Bour.

“Ini dipergunakan untuk mendukung misi dakwah dan membangun pesantren di kawasan Indonesia Timur, yang mana pilot project-nya sudah berjalan berupa membiayai sekitar 500 santri dan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di daerah Banten mulai tahun 2022,” ujar Idon saat membacakan nota perlawanan.

Bantahan Asumsi Jaksa

Idon menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu cepat menyimpulkan bahwa seluruh simpanan emas dan valas di rumah Sentul serta Cafe de’Clan Signature merupakan hasil korupsi Febrie Adriansyah tanpa didukung alat bukti yang kuat dalam berkas perkara.

Terkait rumah di Sentul, Idon menjelaskan bahwa properti tersebut adalah milik mertua Febrie yang ia pinjam sejak tahun 2022 untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan. Ia mengaku melakukan renovasi dan membangun brankas khusus dengan biaya sendiri untuk menyimpan hasil donasi yang hanya bisa diakses oleh dirinya sendiri.

Ia juga menegaskan tidak pernah memindahkan aset tersebut meskipun situasi sempat memanas akibat penguntitan terhadap Febrie oleh aparat penegak hukum pada periode Mei 2024 hingga Juli 2026.

“Karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” tuturnya. Ia menambahkan, secara naluriah seseorang pasti akan melarikan atau menyembunyikan aset jika memang berasal dari kejahatan saat merasa diawasi.

Dakwaan TPPU

Dalam perkara ini, Don Ritto didakwa melakukan TPPU bersama-sama dengan Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang waktu 2020–2026.

Modus TPPU yang didakwakan meliputi penempatan dana ke sejumlah rekening, modal usaha pada perusahaan afiliasi, pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, emas, hingga penukaran mata uang asing.

Total nilai TPPU dalam dakwaan Febrie mencapai Rp354,62 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp346,74 miliar dan valuta asing sebesar 440.990 dolar AS (setara Rp7,88 miliar dengan kurs Rp17.880 per dolar AS). Jaksa menduga aset-aset tersebut merupakan hasil penerimaan gratifikasi atau korupsi selama Febrie menjabat yang disamarkan melalui pihak-pihak terkait. (Ant/H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *