
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan orang asing, mendeteksi buronan internasional, serta meningkatkan akurasi pendataan pengungsi dari luar negeri.
Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Ketiga sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi informasi, memperkuat deteksi dini, dan mempercepat tindak lanjut petugas di lapangan.
Penguatan pengawasan berbasis digital itu menjadi salah satu agenda dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, digitalisasi pengawasan tidak cukup hanya dengan memindahkan proses administrasi ke sistem elektronik. Kualitas data, pembaruan informasi, serta kesiapan petugas untuk menindaklanjuti temuan tetap menjadi faktor penentu efektivitas pengawasan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian tak hanya memindahkan proses ke dalam sistem elektronik, tetapi juga memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” tegasnya.
Menurut Hendarsam, APOA digunakan pemilik atau pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing di properti mereka. Laporan tersebut menjadi salah satu sumber informasi bagi petugas imigrasi untuk memantau keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. Sedangkan, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pemeriksaan maupun pengawasan keimigrasian.
“Data SOI yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) dapat muncul secara otomatis dalam proses layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Integrasi tersebut membantu petugas mengidentifikasi orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional,” jelasnya.
Pendataan Pengungsi Diperkuat
Hendarsam menyebut, selain memperketat pengawasan orang asing, Ditjen Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi dari luar negeri. Aplikasi ini mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto untuk mendukung verifikasi dan proses biometrik, serta pelaporan berkala. Sistem tersebut juga dilengkapi fitur pemantauan dan pemetaan persebaran pengungsi melalui informasi titik lokasi atau geotagging.
“Melalui aplikasi tersebut, Imigrasi memperkuat kemampuan untuk mengelola dan memverifikasi data secara mandiri. Meski demikian, data dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) tetap dimanfaatkan sebagai sumber informasi awal,” paparnya.
Hendarsam menambahkan, setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, APGAKUM Pengungsi mulai diimplementasikan secara serentak sebagai langkah awal perluasan pendataan dan pelaporan pengungsi di seluruh Indonesia.
Pemanfaatan teknologi harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang profesional serta pendekatan yang tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Penguatan sistem digital menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pengawasan keimigrasian yang terintegrasi, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Ditjen Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Langkah tersebut kata Hendarsam, juga diarahkan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme petugas agar fungsi pengawasan dan penindakan berjalan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia. Penguatan pengawasan itu, lanjutnya, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, yakni menghadirkan penegakan hukum yang tegas dalam norma, tetapi tetap humanis dalam pelaksanaannya.(E-2)
