Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim persidangan pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(MI/Nurul Hidayah)

MAJELIS hakim di Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis seumur hidup kepada satu terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, salah satu terdakwa pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu, atas nama Priyo Bagus Setiawan, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan keputusan atau vonis di pengadilan negeri Indramayu, Jumat (3)7).

Persidangan yang berlangsung sejak sore dipimpin oleh ketua majelis hakim Wimmy D. Simarmata. Secara bergantian ketiga majelis hakim membacakan amar putusan. selanjutnya ketua majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berdiri dan mendengarkan vonis yang diberikan oleh majelis hakim. 

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap satu keluarga yang terdiri dari lima orang. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tutur Wimmy dalam putusan yang dibacakan di persidangan.

Majelis hakim juga menyebut bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat  serta tidak adanya upaya perdamaian yang konkret dengan keluarga korban selama proses hukum berjalan. 

Majelis hakim juga menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan paling serius (graviora delicta) karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lansia.

Adapun hal yang meringankan hanyalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya. Vonis seumur hidup  ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Priyo dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Menanggapi keputusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, menyatakan akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. 

“Kami menghormati hukum, cuman tetap hak dari terdakwa adalah melakukan upaya banding terhadap keputusan pengadilan tingkat pertama,” tutur Ruslandi. 

Ruslandi mengungkapkan bahwa dakwaan, tuntutan, dan keputusan dari majelis hakim di pengadilan tingkat pertama ini tidak sesuai dengan porsi perbuatan terdakwa.

sementara itu untuk terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, vonis majelis hakim ditunda hingga 8 Juli 2026. Penundaan vonis terhadap Ririn dikarenakan musyawarah majelis hakim belum selesai dan mereka masih membutuhkan waktu. 

‎Sementara itu  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan. 

‎”Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun. Namun kami menghormati sepenuhnya pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim,” tutur salah satu jaksa penuntut umum yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Eko Supramurbada. 

Eko mengungkapkan seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum dinyatakan terbukti oleh majelis hakim, yakni dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 kuhp Jo Pasal 20 huruf c KUHP mengenai turut serta melakukan pembunuhan berencana serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

‎Pertimbangan majelis hakim juga menitikberatkan pada rasa keadilan bagi para korban, termasuk adanya korban lansia dan anak-anak dalam perkara tersebut.

‎”Keadilan terhadap korban, khususnya lima orang korban, termasuk lansia dan anak-anak, menjadi pertimbangan yang tadi disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana seumur hidup,” katanya. (UL)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *