
SEPENDAPAT dengan jaksa penuntut umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Irse Yanda Perima, Kamis (2/7), menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Agit Putra dan Juniardo, yang terlibat kasus peredaran gelap 58 kilogram narkoba jenis sabu.
Kedua terdakwa yang terindikasi kaki-tangan sindikat jaringan transnasional tersebut, terlihat terdiam sedih dan menunduk lesu saat mendengar amar putusan majelis hakim tersebut.
Seperti diulas Humas Pengadilan Negeri Jambi Otto kepada wartawan, vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, dengan pertimbangan fakta-fakta persidangan yang mengungkapkan kedua terdakwa sudah berulang kali melakukan peredaran gelap narkoba.
Merespon putusan hakim, kuasa hukum kedua terdakwa Sri Haryati, kepada wartawan menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika seperti dituangkan dalam peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Dalam perkara kejahatan narkoba yang menjadi perhatian publik Jambi tersebut, penegak hukum menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 58,2 kilogram narkoba jenis sabu, beberapa unit telepon seluler, satu unit koper berwarna hijau biru hijau.
Termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner Warna Putih Nopol D 1208 UBM dan satu unit Inova Reborn hitam Nopol B 2439 berikut surat tanda nomor kendaraan.
Untuk diketahui, kedua tersangka dicokok Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi akhir Oktober 2025 lalu, di ruas jalan lintas timur Jambi-Palembang. Mereka ditangkap bersama dengan seorang tersangka lain bernama Alung.
Namun tersangka Alung melakukan tingkah menghebohkan. Memanfaatkan kelengahan penyidik, Alung dengan tangan terikat borgol plastik, melompat kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi yang terletak di lantai dua Gedung B Polda Jambi.
Setelah buron selama enam bulan, tanggal 16 April 2026, Alung berhasil ditangkap kembali saat berkeliaran dengan sebuah mobil di daerah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barap, pesisir timur Jambi.
Berkas penyidikan kejahatan Alung sudah dilimpahkan polisi ke jaksa penuntut, untuk menjalani proses persidanga di PN Jambi. (SL)
