
PAJAK Air Tanah (PAT) kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski mandat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mewajibkan sebagian hasil penerimaan PAT dialokasikan untuk pemulihan lingkungan, implementasi di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Kritik bermunculan karena dana tersebut seringkali terserap ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) umum tanpa transparansi peruntukan bagi konservasi.
Kondisi ini memicu keluhan dari para pelaku usaha. Mereka merasa terbebani dengan nilai PAT yang tinggi, namun di sisi lain tetap diwajibkan melakukan upaya konservasi secara mandiri di area operasional mereka.
Fenomena ini memperkuat persepsi bahwa PAT lebih diposisikan sebagai instrumen pengejar target pendapatan daerah ketimbang alat pengendalian lingkungan untuk memulihkan cekungan air tanah yang rusak.
Penguatan Pedoman Pemanfaatan PAT
Menyikapi polemik tersebut, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Agus Cahyono Adi, menyatakan pihaknya akan mempertegas pedoman pemanfaatan Pajak Air Tanah. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan keberlanjutan lingkungan.
“Kita sudah dan akan terus berkoordinasi ke Kemendagri dan Kemenkeu. Saat ini sedang dalam proses penguatan pengaturan terkait pajak dan biaya jasa penggunaan air,” ujar pria yang akrab disapa ACA tersebut pada Senin (5/10).
Agus menegaskan bahwa acuan utama tetap pada UU HKPD yang mengatur keseimbangan antara Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, serta Dana Dekonsentrasi. Ia menekankan bahwa kenaikan PAT tidak boleh sampai melumpuhkan operasional industri di daerah.
Model Relaksasi dan Subsidi Silang
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendekatan antarwilayah dalam mengelola PAT. Pemerintah Kabupaten Pasuruan, misalnya, menerapkan kebijakan yang lebih akomodatif terhadap dunia usaha melalui skema relaksasi. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Bogor memproyeksikan kenaikan PAT sebagai bagian dari subsidi silang untuk pelayanan publik.
Berikut adalah perbandingan pendekatan kebijakan PAT di beberapa wilayah berdasarkan data yang dihimpun:
| Wilayah/Pihak | Kebijakan/Pendekatan | Tujuan Utama |
|---|---|---|
| Kabupaten Pasuruan | Stimulus/Relaksasi 30% hingga 75% | Menjaga iklim investasi dan apresiasi atas CSR/konservasi mandiri industri. |
| Kabupaten Bogor | Kenaikan tarif untuk subsidi silang | Mendukung pelayanan masyarakat (pengguna rumah tangga). |
| Badan Geologi (KESDM) | Penguatan regulasi & pedoman teknis | Memastikan dana PAT digunakan untuk perluasan lahan konservasi secara luas. |
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara terbuka menyatakan bahwa kenaikan PAT bagi dunia usaha di wilayahnya ditujukan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Dunia usaha angkanya naik untuk memberikan subsidi pelayanan kepada para pengguna-pengguna rumah tangga,” ucapnya.
Keseimbangan Pertumbuhan dan Lingkungan
Agus Cahyono Adi sependapat dengan langkah Pemda Pasuruan yang memberikan dispensasi pajak bagi industri yang aktif melakukan konservasi. Ia mengibaratkan hal tersebut seperti dispensasi pada pajak kendaraan bermotor.
Menurut Agus, pungutan PAT memang sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mengembangkan lahan konservasi yang cakupannya lebih luas dari sekadar area industri. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan fiskal tersebut tidak mengabaikan aspek ekonomi.
“Kebutuhan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana konservasi perlu tetap berjalan, tetapi kenaikan PAT juga harus mempertimbangkan keberlangsungan industri di daerah,” pungkasnya. (Z-1)
