Saksi Ungkap Kode DPR Minta Kopi dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
Sidang Korupsi Kuota Haji.(MI/Muhammad Ghifari A)

PEMILIK PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin, mengungkap adanya kode khusus “DPR minta kopi” dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kode tersebut muncul dalam komunikasinya dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Keterangan itu disampaikan Syihabul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Di hadapan majelis hakim, Syihabul membenarkan adanya pesan WhatsApp dari Gus Alex terkait permintaan tersebut saat dirinya sedang berada di Jeddah, Arab Saudi.

“Saya waktu itu pas landing di Jeddah. ‘Gus, ini ada DPR minta kopi’,” ujar Syihabul menirukan pesan yang diterimanya. Ia menambahkan bahwa setelah kembali ke tanah air, dirinya sempat mengonfirmasi ulang maksud permintaan tersebut kepada Gus Alex.

Menurut kesaksiannya, Gus Alex merespons pertanyaan itu dengan kalimat, “Alhamdulillah sampun mantun.” Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani sempat mendalami arti kalimat tersebut, yang kemudian dijelaskan oleh saksi berarti “sudah selesai”.

Jaksa KPK Greafik Loserte juga mencecar saksi mengenai waktu terjadinya komunikasi tersebut. Syihabul menyebutkan bahwa pembicaraan mengenai kode “DPR minta kopi” itu berlangsung saat Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 sedang berjalan.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Yaqut didakwa bersama-sama dengan Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.

Persidangan kali ini memeriksa 13 saksi yang mayoritas berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kesaksian mereka digunakan jaksa untuk membuktikan dugaan aliran fee serta mekanisme pengisian kuota haji tambahan yang menyimpang dari ketentuan. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *