
POLRESTA Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi menetapkan mantan pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap alumni santriwati pada Selasa (6/10).
Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu Lalu Brata Kusnadi, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Saat ini, MIS tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.
“Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka. Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut karena pemeriksaan masih berjalan,” ujar Lalu Brata dilansir dari Antara, Selasa (6/10).
Kasus ini mulai mencuat setelah dilaporkan ke pihak kepolisian pada Februari 2025 dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Status penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 25 September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa belasan saksi yang meliputi pengurus pondok pesantren, istri tersangka, sopir, hingga para korban. Selain itu, penyidik melibatkan ahli psikologi dan ahli pidana untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini.
Jumlah korban yang melapor mengalami perkembangan signifikan. Awalnya hanya dua orang, namun setelah kasus ini viral di media sosial, jumlah alumni santriwati yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual meningkat menjadi 17 orang.
Selain MIS, muncul dugaan keterlibatan pihak lain berinisial M yang merupakan sopir dari tersangka utama. M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat alumni santriwati dengan modus menyamar sebagai pelatih bela diri. Pihak kepolisian memastikan akan memproses dugaan pidana terhadap M melalui laporan terpisah. (Ant/Z-10)
