
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengkritik pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam pelatihan peserta Sekolah Rakyat. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pendidikan, melainkan mencerminkan semakin kaburnya batas antara ranah sipil dan militer. Ia menilai pemerintah justru kembali menjadikan institusi militer sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara, alih-alih memperkuat institusi sipil yang memang memiliki mandat di bidang pendidikan.
“Penugasan taruna Akademi Militer (Akmil) untuk melatih peserta Sekolah Rakyat bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer,” kata Hendardi, Selasa (30/6).
Menurutnya, Sekolah Rakyat merupakan program afirmasi pendidikan yang ditujukan bagi masyarakat yang menghadapi kerentanan sosial dan ekonomi. Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan seharusnya bertumpu pada aspek pedagogis, humanistik, dan partisipatif, dengan melibatkan tenaga pendidik, psikolog, pekerja sosial, serta unsur pemberdayaan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan objektif yang membenarkan pelibatan taruna militer dalam proses tersebut. Nilai disiplin memang penting dalam pendidikan, tetapi tidak dapat disamakan dengan militerisme. Begitu pula nasionalisme dan patriotisme yang menurutnya bukan merupakan monopoli institusi militer.
“Disiplin memang merupakan nilai penting dalam pendidikan, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisme. Nasionalisme dan patriotisme warga negara penting. Namun, keduanya bukan hanya milik militer,” ujarnya.
Hendardi berpandangan, dalam negara demokrasi profesionalisme militer justru diukur dari kemampuannya menjalankan fungsi pertahanan negara secara efektif, bukan dari luasnya keterlibatan dalam berbagai urusan sipil. Karena itu, persoalan utama dalam pelibatan taruna Akmil bukan terletak pada kapasitas individu para taruna, melainkan pada arah kebijakan negara yang terus memperluas peran militer di luar mandat konstitusionalnya. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi membangun persepsi bahwa setiap persoalan sipil memerlukan solusi militer.
Ia juga menyoroti kecenderungan yang belakangan semakin terlihat, yakni penempatan TNI di berbagai sektor sipil, mulai dari ketahanan pangan, pengelolaan koperasi, pelayanan publik, hingga pendidikan dengan legitimasi yang bersumber dari Undang-Undang TNI. Jika tren tersebut terus berlangsung, kata Hendardi, batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil yang dibangun melalui reformasi sektor keamanan akan semakin kabur. Bahkan, ia menilai negara sedang menormalisasi multifungsi TNI, bukan lagi sekadar dwifungsi.
Hendardi mengingatkan bahwa salah satu amanat terpenting Reformasi 1998 adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Reformasi, lanjutnya, melahirkan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan pemerintahan sipil. Karena itu, ia menilai setiap kebijakan yang kembali membuka ruang intervensi militer di ranah sipil harus dipandang sebagai kemunduran reformasi.
Ia juga menolak anggapan bahwa pelibatan taruna Akmil dapat dibenarkan hanya karena bersifat sementara atau bertujuan menanamkan disiplin dan nasionalisme.
“Pemerintah tidak boleh berdalih bahwa pelibatan taruna Akmil hanya bersifat sementara atau sekadar untuk menanamkan disiplin dan nasionalisme. Persoalan utamanya bukan durasi penugasan, melainkan legitimasi atas penggunaan institusi militer untuk menjalankan fungsi yang sepenuhnya merupakan domain sipil,” tutur Hendardi.
Ia menilai penguatan karakter peserta didik seharusnya menjadi tanggung jawab institusi pendidikan sipil yang profesional dengan pendekatan yang menghormati martabat manusia, kebebasan berpikir, dan nilai-nilai demokrasi. Pemerintah juga didorong untuk memperkuat kapasitas guru, dosen, pekerja sosial, psikolog, dan tenaga kependidikan, bukan menyerahkan fungsi-fungsi sipil kepada institusi militer. Ia menegaskan bahwa kegagalan memperkuat institusi sipil tidak dapat dijadikan alasan untuk memperluas peran militer dalam urusan nonpertahanan.
“Supremasi sipil bukanlah konsep yang dapat dinegosiasikan sesuai selera politik penguasa. Ia merupakan fondasi negara demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dalam Reformasi 1998. Karena itu, pemerintah harus menghentikan setiap praktik yang menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat,” ujar Hendardi.
Menurutnya, TNI akan semakin dihormati apabila tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, sementara demokrasi hanya dapat tumbuh apabila ruang sipil dipimpin, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh institusi sipil. (E-3)
