
EVIDENT Institute menilai fenomena banyak pemerintah daerah (pemda) yang melaporkan ketidakmampuan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan bukti nyata kegagalan reformasi di tingkat itu.
Executive Director Evident Institute, Rinatania Anggraeni Fajriani, menyatakan bahwa keluhan pemda mengenai keterbatasan anggaran untuk PPPK tidak bisa hanya disederhanakan melalui narasi tekanan fiskal dari pusat, seperti pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kegagalan kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai PPPK merupakan indikasi atas persoalan yang jauh lebih besar dan kita bangun perlahan selama 25 tahun terakhir,” tegas Rinatania dalam keterangannya, Senin (29/6).
Tanggung Jawab APBD dan Kapasitas Fiskal
Evident mencatat bahwa dalam polemik ini, satu hal yang jarang dibahas adalah fakta bahwa PPPK daerah direkrut berdasarkan usulan formasi pemda sendiri. Secara prinsip, pembiayaannya merupakan tanggung jawab fiskal APBD. Oleh karena itu, ketika puluhan daerah mengaku tidak mampu membayar, persoalannya jauh lebih mendalam daripada sekadar pengurangan transfer pusat.
Di beberapa wilayah, pemda bahkan menghabiskan lebih dari separuh APBD hanya untuk belanja pegawai, padahal kapasitas fiskal daerah sangat terbatas. Rinatania menilai usulan relaksasi sementara batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% patut dipertimbangkan sebagai solusi jangka pendek demi menjaga pelayanan publik.
“Tetapi relaksasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengulang kesalahan yang sama. Langkah selanjutnya, perekrutan PPPK harus dievaluasi secara bertahap dengan memperhitungkan dinamika fiskal masing-masing daerah,” tambahnya.
25 Tahun Desentralisasi Fiskal
Sejak Reformasi 1998, Indonesia menjalankan desentralisasi fiskal yaitu pusat mengirimkan ribuan triliun rupiah melalui DAU, DAK, DBH, hingga Dana Desa. Pemda memiliki otonomi penuh untuk mengatur kebijakan daerahnya.
Rinatania mempertanyakan penyebab setelah seperempat abad menerima transfer signifikan, masih ada puluhan daerah yang tidak mampu membayar pegawainya sendiri. Ia menyoroti ada ketimpangan dalam memaknai reformasi, yakni tuntutan transparansi dan akuntabilitas hampir selalu hanya diarahkan ke pemerintah pusat.
“Setiap keputusan kebijakan yang dilahirkan di Jakarta diawasi secara brutal oleh publik. Pertanyaannya, kapan terakhir kali kita menuntut standar akuntabilitas yang sama kepada pemerintah daerah?” ujarnya.
Ketergantungan dan Persoalan Struktural
Ketergantungan APBD terhadap transfer pusat tetap sangat tinggi meski otonomi fiskal sudah diberikan. Akibatnya, begitu terjadi efisiensi transfer dari pusat, daerah langsung mengalami krisis. Evident menilai reformasi 1998 berhasil mendistribusikan kewenangan, tetapi gagal memastikan kapasitas institusional daerah dalam mengelola kewenangan tersebut secara efektif.
Selain masalah kapasitas, Rinatania juga menyentuh isu sensitif mengenai korupsi di daerah. Desentralisasi yang seharusnya mendekatkan negara kepada rakyat, dalam praktiknya justru sering melahirkan raja-raja kecil dengan kontrol anggaran besar tetapi pengawasan publik yang lemah.
Data penindakan KPK secara konsisten menunjukkan kepala daerah menjadi salah satu kelompok dengan tingkat keterlibatan korupsi tertinggi. Ironisnya, banyak daerah tetap menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK meski pejabatnya kemudian terjerat kasus korupsi.
“Munculnya persoalan 39 daerah tidak mampu membayar PPPK ini bukan semata persoalan transfer fiskal. Selama 25 tahun, kita terlalu sibuk menuntut reformasi pemerintah pusat, tetapi kita menormalisasi kegagalan reformasi pemerintah daerah,” pungkasnya. (RO/I-2)
