
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat minimal usia calon kepala desa (kades) tetap berada di angka 25 tahun. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Senin (29/6), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat faktual maupun potensial.
“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran,” ujar Suhartoyo.
Pertimbangan Mahkamah
Mahkamah menilai tidak ada hubungan sebab akibat (kausalitas) yang kuat antara norma yang diuji dengan kerugian yang diklaim oleh para pemohon. Pemohon II juga dinilai hanya mendasarkan gugatannya pada keinginan semata untuk mencalonkan diri tanpa bukti upaya nyata.
Lebih lanjut, MK berpendapat bahwa para pemohon, yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, tidak menunjukkan bukti konkret telah berupaya mencalonkan diri di daerah tertentu. Hal ini membuat kerugian yang disampaikan tidak meyakinkan Mahkamah sebagai kerugian yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Perkara | 186/PUU-XXIV/2026 |
| Pemohon | Putri Naylarizki Lasamano & Muthi’ah Alamri |
| Pasal yang Diuji | Pasal 33 Huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 |
| Isi Norma | Syarat usia paling rendah 25 tahun saat mendaftar kades |
| Status Putusan | Tidak dapat diterima / Ditolak |
Dengan putusan ini, Pasal 33 Huruf e UU Desa tetap berlaku secara konstitusional. Setiap warga negara yang berniat maju dalam kontestasi pemilihan kepala desa wajib memenuhi kriteria usia minimal 25 tahun pada saat melakukan pendaftaran resmi. (Ant/Z-1)
