
SEORANG pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi berlogo Marvel dan kerang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa institusi bersikap kooperatif dan tidak akan menghalangi pemeriksaan terhadap RB yang sebelumnya menjabat di bidang pelayanan dan pembinaan.
“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan,” ujar Irwan melalui rilis resmi, Senin (29/6).
Sebagai langkah tegas secara administratif, RB kini telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama proses hukum berlangsung di kepolisian.
Irwan menambahkan, Kanwil Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam jaringan barang haram tersebut.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menangkap dua tersangka lain, yakni RE dan BW. Berdasarkan keterangan keduanya, ratusan butir ekstasi yang disita dari tangan RE diduga bersumber dari RB. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif. (SL/I-1)
