
KASUS penyekapan dan penganiayaan terhadap YSR selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah kontrakan di Bandung menyita perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mendasar tentang akar kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Sosiolog Universitas Nasional Sigit Rohadi menilai, kasus kekerasan terhadap perempuan ini tidak bisa dijelaskan hanya dari sisi psikologis pelaku, melainkan berakar pada ideologi patriarkis yang mengakar kuat dalam struktur sosial.
Sigit menjelaskan perilaku sadisme yang kerap dilakukan laki-laki terhadap perempuan bersumber dari keyakinan bahwa laki-laki adalah penguasa dan pengatur norma dalam keluarga dan hubungan.
“Perilaku sadisme sering dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Perilaku tersebut berakar pada ideologi patriarkis, bahwa laki-laki adalah penguasa dan pengatur norma dalam keluarga. Dalam situasi demikian, laki-laki menjadi pusat segalanya dan karena itu perilakunya sering tidak terkontrol,” ujar Sigit kepada Media Indonesia, Rabu (24/6).
Dalam kasus YSR secara spesifik, Sigit menyebut fenomena yang terjadi lebih tepat disebut sebagai trauma bonding, sebuah pola di mana korban dan pelaku saling membangun ikatan cinta, terjadi kekerasan, kemudian berdamai dan jatuh cinta lagi, lalu kekerasan berulang kembali.
“YSR punya peluang untuk meloloskan diri mengingat ia disekap di tempat yang tidak terlalu tertutup dan ketat. Tetapi ia punya hubungan cinta dan ragu-ragu untuk melepaskan hubungan itu. Dalam kasus ini ideologi patriarkis membantu terbentuknya trauma bonding,” jelasnya.
Sigit juga mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi yang menempatkan pelaku sebagai orang dengan gangguan jiwa. Ia menilai framing semacam itu berbahaya karena bisa dimanfaatkan sebagai alibi untuk meringankan atau menghindari hukuman.
“Masyarakat jangan membelokkan peristiwa tersebut dengan mewacanakan pelaku ada gejala sakit jiwa. Hal ini bisa digunakan sebagai alibi oleh pelaku untuk lolos dari hukuman. Saya yakin pelaku sadar dan melakukan berulang kali untuk mempertontonkan superioritasnya,” tegas Sigit.
Mengenai celah sistem perlindungan perempuan, Sigit menilai kehadiran regulasi seperti UU anti-KDRT dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum cukup untuk mengubah realitas di lapangan.
Nilai sosial budaya yang diperkuat oleh keyakinan agama masih menempatkan ketimpangan gender sebagai sesuatu yang dianggap wajar, sehingga ideologi patriarkis sangat sulit terkikis meski kebijakan pro-perempuan terus diperjuangkan.
Karenanya, Sigit mendorong negara tidak hanya memperkuat penegakan hukum dan pendampingan korban, tetapi juga secara serius mengintervensi nilai sosial budaya yang selama ini menjadi tanah subur tumbuhnya kekerasan terhadap perempuan. (H-3)
