
DALAM beberapa tahun terakhir ini, Kolegium Kedokteran, suatu lembaga ilmiah yang menjaga independensi dalam penetapan standar pendidikan dan standar kompetensi dokter, banyak menjadi pembicaraan, diskusi, bahkan polemik, baik di kalangan profesi kedokteran sendiri maupun di lembaga dalam lingkungan pemerintahan.
Isu tentang intervensi dan akuisisi kolegium oleh pemerintah diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan kemudian disusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang mengalihkan kendali Kolegium kepada pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini terlihat jelas, dengan diterbitkannya keputusan Menteri Kesehatan tentang keanggotaan Kolegium Kedokteran yang bernaung dalam Kolegium Kesehatan Indonesia No.HK.01.7/ MENKES/1581/2024 tentang keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024-2029, yang di dalamnya terdapat Kolegium Kedokteran dan juga Kolegium Kedokteran Gigi.
Keputusan ini bukan saja suatu upaya akuisisi ranah keilmuan dalam bidang kedokteran, tetapi sudah merupakan intervensi terhadap otoritas keilmuan dari berbagai disiplin ilmu kedokteran sebagai badan yang independen. Ini jelas menyalahi aturan secara global di dunia internasional bahwa Kolegium haruslah suatu badan ilmiah yang bebas dari intervensi dan pengaruh siapa pun.
Sulit untuk menemukan bahkan dapat dikatakan tidak ada negara atau bangsa di dunia ini yang pemerintahnya membentuk dan mencampuri urusan internal ilmu kedokteran atau praktik kedokteran. Yang ada, pemerintah melakukan regulasi dalam berjalannya praktik kedokteran tersebut di berbagai institusi pelayanan kesehatan.
GUGATAN KE MAHKAMAH KONSTITUSI
Berlandaskan hal-hal yang tersebut di atas, beberapa waktu yang lalu seorang guru besar dari Surabaya, Prof Dr Djohansyah Marzuki, yang kemudian diikuti oleh beberapa dokter dan guru besar dari berbagai disiplin ilmu kedokteran lainny,a melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstisusi (MK) RI karena pengangkatan dan pemberhentian anggota Kolegium sepenuhnya berada dalam wewenang Menteri Kesehatan, dan menghapus independensi lembaga ilmiah Kolegium yang terlihat pada Pasal 707, 708, dan 710 dalam UU 17/2023. Akibatnya berbagai kebijakan ataupun keputusan dari Kolegium tidak independen lagi, karena berpotensi terpengaruh oleh berbagai pertimbangan dan kebijakan pemerintah.
Namun, ternyata tidak semua Kolegium sepakat dan menyetujui bergabung dengan Kolegium Kesehatan yang dibentuk pemerintah tersebut. Ada Kolegium yang tetap tidak setuju sehingga terbentuklah dua kelompok Kolegium: (1) Kolegium yang dibentuk oleh Kemenkes dan (2) Kolegium lama yang tetap mempertahankan independensi. Bahkan, ada Kolegium dari salah satu spesialisasi yang sama sekali tidak mau bergabung dengan Kolegium yang dibentuk oleh pemerintah. Adanya dualisme Kolegium yang ada sampai saat ini tentu saja dapat menimbulkan situasi tidak sehat dan merugikan, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat secara umum.
BAGAIMANA NASIB KOLEGIUM SELANJUTNYA?
Dengan dikabulkannya oleh MK gugatan terhadap eksistensi kolegium yang menjadi tidak independen, maka seyogianya dibentuk suatu Kolegium baru dari berbagai disiplin ilmu kedokteran, yang tidak berafiliasi pada organisasi profesi ataupun pada pemerintah sesuai dengan Putusan MK No 111/PUU-XXII/2024. Namun disayangkan, seharusnya sejak terbitnya putusan MK tersebut Kolegium Kedokteran yang ada dalam Kolegium Kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah secara otomatis gugur, dan dinyatakan tidak berlaku lagi menurut hukum. Selanjutnya Kolegium yang independen harus segera dibentuk. Meskipun, dalam amar putusan MK tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa Kolegium bentukan pemerintah tersebut harus bubar karena dianggap tidak indepen, yang terlihat dari proses pemilihan dan penunjukan anggota Kolegium tersebut.
Namun, sampai hari ini ternyata hal tersebut sama sekali tidak terjadi. Seakan putusan MK yang mempunyai kedudukan hukum hanya satu tingkat di bawah UUD 1945 dianggap angin lalu saja. Bahkan, anehnya ada pihak yang beranggapan bahwa Putusan MK No 111/PUU-XXII/2024 malah memperkuat Kolegium Kesehatan yang ada. Suatu nalar pikiran yang sangat kontradiktif.
Memang dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran (yang telah dicabut) pasal 1, butir 13, disebutkan bahwa: Kolegium kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang ilmu tersebut. Dari sinilah timbul anggapan bahwa kolegium tidak independen karena masih berafiliasi dengan organisasi profesi, IDI untuk dokter dan PDGI untuk dokter gigi. Melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan untuk memperkuat independensi kolegium. MK mengubah status kolegium dari semula ‘alat kelengkapan Konsil’ (yang bersifat subordinat) menjadi ‘unsur keanggotaan Konsil’ yang bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara.
Poin-poin amar dan pertimbangan penting terkait independensi kolegium, yakni: terjadi perubahan status dengan mengubah frasa ‘dan merupakan alat kelengkapan Konsil’ dan menggantinya dengan ‘dan merupakan unsur keanggotaan Konsil’ agar tidak disetir oleh lembaga lain. Selain itu, terdapat penegasan bahwa Kolegium sebagai kumpulan ahli disiplin ilmu ilmu kedokteran yang mengampu cabang ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dalam menyusun standar pendidikan dan standar kompetensi. Kolegium menjalankan tugas secara mandiri (otonom) tanpa intervensi birokrasi maupun politik. Sangat jelas putusan ini menegaskan bahwa Kolegium adalah badan otonom keilmuan (academic body) yang posisinya disejajarkan sebagai bagian dari keanggotaan Konsil, bukan subordinat/alat kelengkapan yang tunduk kepada lembaga lain.
LANTAS, BAGAIMANA SEBAIKNYA?
Dengan diterbitkannya putusan MK tentang Kolegium yang harus merupakan badan ilmiah independen seperti uraian di atas, maka seyogianya Kolegium Kedokteran yang benar-benar independen harus segera dibentuk. Tentu saja Kolegium baru yang dibentuk ini harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berlarut-larutnya situasi seperti sekarang ini tidak saja akan merugikan kalangan profesi sendiri, tapi juga merugikan masyarakat secara umum yang akan menerima layanan kesehatan. Sudah waktunya kerja sama dan koordinasi serta pengertian dari tiap-tiap pemangku kepentingan terkait harus segera dilakukan. Kalau tidak, apa kata dunia?
