Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Cara Cek Statusnya
penerima manfaat menunjukkan uang bantuan yang diterimanya di Kantor Pos Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025).(ANTARA/Dedhez Anggara)

BANTUAN Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi ekonomi tertentu. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi calon penerima.

Kriteria Umum Penerima BSU

Berdasarkan regulasi yang berlaku pada periode penyaluran bantuan, berikut adalah kriteria utama yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk mendapatkan subsidi upah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode yang ditentukan pemerintah.
  • Batasan Gaji/Upah: Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batasan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas.
  • Sektor Pekerjaan: Diutamakan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
  • Bukan Aparatur Negara: Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, maupun Anggota Polri.

Catatan Penting: Penerima BSU biasanya diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima program bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

  1. Kunjungi situs resmi di bsu.kemnaker.go.id.
  2. Daftarkan akun jika belum memiliki akun. Anda perlu melengkapi data diri dan melakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.
  3. Login ke dalam akun yang telah terdaftar.
  4. Lengkapi profil biodata diri, termasuk foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  5. Cek notifikasi pada dashboard akun Anda.

Tahapan Notifikasi

Dalam sistem Kemnaker, terdapat beberapa tahapan notifikasi yang akan muncul:







Status Keterangan
Calon Telah terdaftar sebagai calon penerima sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.
Penetapan Telah ditetapkan sebagai penerima BSU setelah verifikasi.
Penyaluran Dana bantuan telah disalurkan ke rekening Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Hingga saat ini, data mengenai jadwal penyaluran terbaru untuk tahun berjalan sedang divalidasi oleh otoritas terkait. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Kementerian Ketenagakerjaan guna menghindari informasi palsu atau penipuan.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *