Batasan Upah Penerima BSU Kemnaker dan Syarat Kelayakannya
Seorang pekerja mencairkan BSU di Kantor Pos Temanggung, Selasa (8/7/2025)(ANTARA/HERU SUYITNO)

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batasan upah tertentu sebagai syarat utama bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Penetapan plafon gaji ini bertujuan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran bagi pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.

Batasan Upah Maksimal Penerima BSU

Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada periode penyaluran terakhir, batasan upah bagi penerima BSU adalah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Angka ini merujuk pada gaji atau upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Catatan Penting:

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batasan upah tersebut disesuaikan menjadi setinggi-tingginya sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut (dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh).

Kriteria dan Syarat Penerima BSU Kemnaker

Selain batasan upah, terdapat beberapa kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan batas waktu yang ditentukan pemerintah.
  • Sektor Pekerjaan: Diutamakan bagi pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
  • Bukan Aparatur Negara: Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi PNS, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Cara Verifikasi Data Upah

Data upah yang digunakan sebagai acuan adalah data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum diserahkan kepada Kemnaker. Pekerja disarankan untuk memastikan bahwa perusahaan telah melaporkan gaji yang sesuai dengan kondisi riil agar tidak terjadi kendala dalam proses penyaluran.

Untuk memastikan apakah Anda masuk dalam kategori penerima sesuai batasan upah tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi:

  1. Situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
  2. Layanan cek saldo atau status kepesertaan di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  3. Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, data mengenai kelanjutan program BSU untuk periode berjalan masih terus divalidasi oleh otoritas terkait. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi guna menghindari informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan bantuan pemerintah. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *