Aksi Taufik Hidayat Sekap Perempuan di Bandung Langgar HAM
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengonfirmasi telah menangkap terduga pelaku berinisial TH (Taufik Hidayat). TH diduga kuat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban selama kurun waktu tiga tahun.(Tangkapan layar)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menilai dugaan penyekapan seorang perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, secara umum telah memenuhi unsur pelanggaran HAM. Meski demikian, otoritas terkait masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengeluarkan kesimpulan resmi.

Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menyatakan bahwa pembatasan kebebasan seseorang secara sepihak bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia. Menurutnya, setiap individu memiliki hak konstitusional untuk bebas bergerak dan beraktivitas secara normal.

“Kalau secara umum sudah memenuhi pelanggaran-pelanggaran? Iya, karena seseorang memiliki hak untuk bebas bergerak,” ujar Sofia Alatas di Jakarta, Selasa (23/6).

Walaupun secara kasat mata mengarah pada pelanggaran HAM, Sofia menegaskan pihaknya tidak bisa langsung memberikan simpulan final tanpa verifikasi lapangan. Kementerian HAM berencana menerjunkan tim, baik dari kantor wilayah maupun pusat, untuk melihat kondisi sebenarnya sebelum mengeluarkan rekomendasi kebijakan.

Pelaku Berhasil Ditangkap

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengonfirmasi telah menangkap terduga pelaku berinisial TH (Taufik Hidayat). TH diduga kuat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban selama kurun waktu tiga tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya betul (sudah ditangkap),” kata Hendra. Pelaku diringkus oleh jajaran Polda Jabar di wilayah Bandung Raya, meski rincian lokasi dan waktu penangkapan masih dalam proses pendalaman penyidik.

Kasus tragis ini terungkap setelah keluarga YTR menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari orang tak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Berdasarkan informasi awal, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta sejumlah luka ringan di bagian tangan akibat dugaan penganiayaan selama masa penyekapan. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *