Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi BGN
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua) di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).(ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mulai mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Langkah ini dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Sony pada Kamis (18/6) difokuskan pada dua hal utama: pendalaman materi perkara dan verifikasi keterangan dalam permohonan JC.

“Pemeriksaan hari ini itu selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan ajukan kepada penyidik,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Membidik ‘Jatah’ Titik SPPG

Salah satu poin krusial yang digali penyidik adalah pengakuan Sony mengenai adanya sejumlah nama yang diduga meminta jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). SPPG merupakan unit operasional vital dalam distribusi program MBG di lapangan.

Syarief menegaskan bahwa keterangan Sony tidak serta-merta diterima. Penyidik tengah melakukan sinkronisasi antara pengakuan tersangka dengan alat bukti yang tersedia.

“Memang saat ini sedang kami pelajari apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini,” ucapnya. Hasil pendalaman ini nantinya akan menentukan apakah status JC Sony akan dikabulkan atau ditolak.

Sembilan Jam Pemeriksaan

Sony Sonjaya, yang juga merupakan purnawirawan Polri, menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih sembilan jam. Ia terpantau keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 19.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media mengenai detail “nyanyiannya” kepada penyidik, Sony memilih bungkam dan langsung memasuki mobil tahanan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, yakni:









Nama Tersangka Jabatan/Peran
Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN
Lodewyk Pusung Mantan Wakabid Pengembangan Organisasi BGN
Sony Sonjaya Mantan Wakabid Operasional Pemenuhan Gizi BGN
Asep Yusuf Soemantri Pihak Swasta
Andri Mulyono Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal

Kejagung menyatakan menghargai inisiatif Sony untuk bekerja sama. Jika permohonan JC diterima, Sony diharapkan dapat menjadi kunci untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas dalam program yang menyentuh hajat hidup orang banyak tersebut. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *