
POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap perkembangan penanganan sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia sepanjang Januari sampai Juni 2026.
Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, mengatakan pemberantasan TPPO merupakan upaya untuk melindungi nyawa, martabat, dan masa depan masyarakat NTT. Keberhasilan penanganan TPPO tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari banyaknya warga yang berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan orang.
“Polda NTT akan berdiri di garis terdepan dalam perang melawan tindak pidana perdagangan orang. Terhadap para pelaku, perekrut maupun penyalur ilegal, kami akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku,” kata Irjen Rud dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (11/6).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji-janji calo atau perekrut ilegal yang menawarkan pekerjaan ke luar daerah maupun luar negeri. Masyarakat diminta segera melapor kepada instansi terkait apabila menemukan indikasi perdagangan orang.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda NTT Kombes Nova Irone Surentu, mengatakan pihaknya saat ini menangani empat kasus TPPO yang melibatkan eksploitasi anak hingga dugaan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Menurutnya, Kasus pertama berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang yang menyebabkan eksploitasi terhadap anak. Dalam perkara tersebut, polisi telah menangkap dan menahan pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp2 juta. Berkas perkara saat ini sedang menunggu P21 dari kejaksaan.
Sedangkan kasus kedua juga terkait eksploitasi anak yang dikategorikan sebagai TPPO karena terdapat unsur perdagangan anak melalui media sosial dan aplikasi komunikasi. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan pengungkapan dugaan pengiriman tujuh calon pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan dilakukan bersama BP3MI di Bandara El Tari Kupang. Ketujuh calon korban diduga akan diberangkatkan melalui rute Kupang-Surabaya-Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui jalur darat. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Pada kasus keempat, Polda NTT bersama Dinas Tenaga Kerja menggagalkan keberangkatan 13 orang yang diduga akan dikirim secara ilegal menggunakan kapal laut. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan anak-anak. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Selain kasus TPPO, Direktorat Polairud Polda NTT juga mengungkap kasus penyelundupan sembilan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang hendak menuju Australia melalui jalur laut.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Nasution, mengatakan sembilan WNA tersebut diamankan di Kota Kupang pada April 2026 setelah polisi menerima informasi mengenai rencana keberangkatan mereka ke Australia dari Pelabuhan Rakyat Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial YL dan SLA yang diduga berperan menyiapkan kapal dan mengatur keberangkatan para WNA. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, serta 13 jeriken bahan bakar minyak.
Menurut Irwan, kedua tersangka tergiur keuntungan besar setelah dijanjikan bayaran Rp325 juta untuk memberangkatkan para WNA tersebut. Saat diamankan, mereka diketahui telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.
Sembilan warga negara Uzbekistan yang diamankan tersebut telah dideportasi ke negara asalnya.
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengungkapkan pihaknya juga menangani dua kasus penyelundupan manusia sepanjang tahun 2026.
Kasus pertama melibatkan tujuh warga negara asing, terdiri dari empat warga negara China dan tiga warga negara Uzbekistan, yang masuk ke wilayah Rote Ndao melalui jalur laut pada Februari 2026. Empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyelundupan seorang warga negara Uganda melalui perairan Rote Barat Daya. Perkara tersebut telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
Sementara itu, lewat zoom, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, mengatakan para pelaku TPPO umumnya merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah maupun luar negeri serta menanggung seluruh biaya keberangkatan. Modus tersebut digunakan untuk mempermudah pengiriman korban yang kemudian berujung pada eksploitasi.
Menurutnya, sebanyak 13 calon korban TPPO yang berhasil digagalkan keberangkatannya telah mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan, serta pemulihan psikologis melalui kerja sama dengan UPTD PPA, LPSK, dan lembaga terkait lainnya. Setelah menjalani proses pendampingan, para korban juga difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asalnya. (E-2)
