Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas Ilegal Rp114 Miliar di Sidoarjo
Bareskrim Polri menyita pabrik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo terkait TPPU emas ilegal.(Mi/Heri Susetyo)

TIM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/6). Tindakan tegas ini dilakukan setelah kepolisian membongkar jaringan bisnis emas ilegal lintas pulau senilai Rp114,2 miliar yang melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyitaan pabrik tersebut merupakan pengembangan dari kasus aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jendral (Brigjen) Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa modus operandi kejahatan ini adalah menyamarkan asal-usul emas ilegal melalui proses pemurnian agar dapat dijual kembali secara legal di pasar.

“Para tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan untuk menyamarkan asal-usul emas hasil pertambangan tanpa izin dengan cara memurnikannya melalui PT Simba Jaya Utama,” ujar Ade Safri di lokasi sitaan, Kamis (11/6).

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni TW, DW, BSW, dan SB alias A yang merupakan Direktur PT SJU. Tersangka TW, DW, dan BSW berperan sebagai penampung dan pembeli emas hasil tambang ilegal. Sementara itu, SB alias A berperan melebur dan memurnikan emas mentah tersebut menjadi emas murni berkadar 99,99% dengan merek PT SJU untuk dipasarkan kembali secara legal.

Praktik ilegal ini diketahui telah beroperasi selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2024. Dari jasa pemurnian tersebut, tersangka SB alias A diduga meraup keuntungan pribadi mencapai Rp26,2 miliar. Selain menyita pabrik, polisi juga menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk dan menyita aset dengan nilai total Rp114,2 miliar.

Daftar Aset yang Disita:

  • Uang tunai Rp5,1 miliar, serta mata uang asing senilai S$50.500 dan US$2.200.
  • Logam mulia total 68 kilogram (termasuk 12.434 perhiasan emas seberat 44,7 kg).
  • Emas batangan berbagai kadar (99,99%, 99%, dan kadar lainnya).
  • Satu bidang tanah dan bangunan pabrik PT SJU beserta mesin peleburan.
  • Pemblokiran 17 rekening bank dengan total saldo Rp132 miliar.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Minerba, KUHP, hingga UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ade Safri menegaskan pihaknya akan terus melakukan asset tracing di berbagai wilayah untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ini. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *