Cabuli Sejumlah Santriwati, Pimpinan Ponpes di Jambi Diperiksa Polisi
Pimpinan pondok pesantren di Jambi berinisial AF (37) diperiksa polisi.(Dok.Istimewa)

SEORANG pimpinan pondok pesantren berinisial AF (37) di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, diperiksa polisi terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang merupakan anak didiknya.

Kasus tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AF diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sedikitnya tujuh santriwati sejak 2023. Salah satu korban dilaporkan hamil dan telah melahirkan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Namun, ia belum memberikan keterangan rinci karena hasil penyelidikan masih dalam tahap finalisasi. “Rilisnya masih dikoreksi, sabar ya Bang,” kata Triyanto saat dikonfirmasi, Minggu (7/6).

Kasus ini terungkap setelah dua korban bersama keluarganya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tengah Ilir. Berdasarkan laporan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, AF kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara. Polisi juga menelusuri lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber kepolisian, dugaan perbuatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi dalam area pesantren, umumnya pada malam hari ketika para santri dan santriwati telah beristirahat.

Penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang diperoleh untuk memastikan jumlah korban dan rangkaian peristiwa yang terjadi. Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum AF maupun pasal yang akan disangkakan.

Kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat Kabupaten Tebo. Warga menilai dugaan perbuatan yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren sangat memprihatinkan karena lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri.

“Sungguh naif dan memalukan. Jika memang terbukti secara hukum, penegak hukum harus menghajar pelaku dengan hukuman berat dan maksimal,” ujar Erwin, warga Kabupaten Tebo.

Polres Tebo memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor seiring berjalannya penyelidikan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan aparat kepolisian terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. (E-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *