
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (3/6). Ironisnya, salah satu tersangka, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, sebelumnya sempat vokal membongkar praktik serupa sebelum akhirnya ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan wewenang dalam penentuan lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ironi Sony Sanjaya: Dari Pelapor Menjadi Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026, Sony Sanjaya yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi sempat menjadi sorotan publik. Pada Mei 2026, ia mengungkap adanya praktik penipuan jual beli titik lokasi dapur SPPG.
Kala itu, Sony menyebutkan bahwa BGN bekerja sama dengan Polri telah mengidentifikasi sedikitnya lima kasus penipuan dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Ia bahkan merinci bahwa salah satu kasus telah ditangani Polda Metro Jaya dan kasus lainnya terdeteksi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” ujar Sony dalam siaran pers resminya pada Minggu, 17 Mei 2026 lalu.
Audit Internal dan Pencopotan Jabatan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pencopotan para pimpinan BGN tersebut berkaitan erat dengan hasil evaluasi dan audit internal. Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi adanya praktik transaksional dalam program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis.
“Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan,” tegas Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat program SPPG merupakan pilar utama dalam distribusi nutrisi nasional. Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik jual beli titik dapur tersebut.
(H-4)
