
TERDAKWA kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku siap menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim pada Kamis (4/6). Meski mengaku gugup, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut menyerahkan sepenuhnya nasib hukumnya kepada keadilan hakim.
“Pertama ya deg-degan juga ya. Tapi kita mohon doa publik agar keputusan ini bisa didapatkan seadil-adilnya. Kedua kita percayakan saja kepada hakim, karena kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Noel saat ditemui sebelum persidangan dimulai.
Noel secara terbuka menyatakan harapannya untuk mendapatkan vonis bebas. Namun, ia menyadari bahwa proses peradilan memiliki berbagai kemungkinan. Ia menegaskan komitmennya sejak awal bahwa jika terbukti melakukan pemerasan, ia siap dihukum berat, namun jika tidak, ia berharap hukuman yang seringan-ringannya.
“Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan enggak mungkin lah ya. Tapi yang namanya ekspektasi harapan kan mau yang terbaik,” tambahnya.
Dalam pembelaannya, Noel menegaskan tidak akan lari dari tanggung jawab sebagai pejabat publik. Ia mengklaim telah menuangkan seluruh pertanggungjawabannya dalam nota pembelaan (pleidoi) dan tidak berniat menyalahkan pihak lain dalam perkara ini. Ia juga berjanji akan tetap berada di garis perjuangan melawan praktik kejahatan pengusaha yang merugikan masyarakat, terlepas dari hasil putusan nanti.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun. Noel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
Selain penjara, jaksa menuntut denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,435 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda pembacaan vonis masih berlangsung. Majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memutus apakah Noel akan dibebaskan, diringankan hukumannya, atau justru dijatuhi vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. (Z-10)
