KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemberian fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan yang diungkap Ombudsman dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK.

Setyo meyakini Ombudsman akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila telah memiliki data dan bukti pendukung yang lengkap.



“Info yang diperoleh ORI, adanya dugaan pungli, kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan bisa ke KPK atau APH lain,” ujar Setyo ketika dihubungi, Rabu (30/9).



Meski demikian, Setyo belum menjelaskan lebih lanjut mengenai komunikasi atau koordinasi antara Ombudsman dan KPK terkait temuan tersebut. Ia menilai Ombudsman saat ini masih berfokus menindaklanjuti laporan dan temuan di lembaga pemasyarakatan.


“Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” kata Setyo.


Sebelumnya, Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar yang masih dibebankan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.



Syafrida mengatakan warga binaan mengaku harus membayar sejumlah uang setiap minggu untuk dapat bertahan di salah satu blok hunian di lapas tersebut.


“Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok yang berada di area lapas, dan itu kami peroleh langsung dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan. Jadi ketemu di halaman, itu kami langsung lakukan wawancara,” ujar Syafrida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).


Selain dugaan pungli, Syafrida menyoroti adanya area di dalam lapas yang dinilai berpotensi menjadi celah penyalahgunaan. Ombudsman menemukan area tempat pembuangan sampah resmi di dalam kawasan lapas yang tidak memiliki pagar pembatas memadai.


Ombudsman juga menemukan fasilitas hunian di area lapas yang dinilai tidak lazim dan menyerupai apartemen atau vila.


“Pagar itu hanya yang putih, tapi ada jalan yang kuning itu tidak berpagar, padahal itu masih area lapas. Selain itu, kami mempertegas status fasilitas rumah hunian yang kami temukan, yang isi di dalamnya bukan seperti perumahan wajar, melainkan lebih tepatnya seperti vila atau apartemen,” tegas Syafrida.


Selain di Lapas Cibinong, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 15 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman mengungkap dugaan praktik pungutan liar bernilai ratusan juta rupiah di lingkungan rutan.


Syafrida mengatakan pihaknya menerima aduan langsung dari warga binaan mengenai dugaan pungutan untuk membawa telepon seluler atau handphone ke dalam rutan. Nilai pungutan tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.


“Kami mendapatkan informasi dari warga binaan, untuk masuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” ujar Syafrida.


Selain dugaan pungutan untuk penggunaan telepon seluler, Syafrida mengungkap adanya pungutan terkait administrasi pemindahan kamar atau yang dikenal di kalangan warga binaan sebagai biaya “turun kamar”. Warga binaan disebut harus membayar hingga ratusan ribu rupiah untuk mendapatkan ruang hunian tertentu di dalam rutan.


“Untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar, itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu,” ujar Syafrida. (Faj/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *