
PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo berkomitmen menuntaskan persoalan ganti rugi dampak bencana sosial Lumpur Lapindo yang telah berlarut-larut selama kurang lebih 20 tahun. Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo dan Ganti Rugi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi usai menggelar audiensi bersama jajaran terkait, perwakilan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), serta perwakilan masyarakat korban Lumpur Lapindo, Selasa (2/6).
“Persoalan terkait Lumpur Lapindo ini belum selesai sejak zaman Pak Win sampai sekarang, kurang lebih sudah 20 tahun. Biarkan ini betul-betul ada komitmen penyelesaian, kita membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Lumpur Lapindo Ganti Rugi,” kata Subandi.
Bupati menegaskan, satgas ini sengaja dibentuk secara ramping agar koordinasi dan komunikasi dalam penyelesaian objek terdampak bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Fokus utama kerja satgas dalam waktu dekat adalah melakukan validasi total terhadap legalitas tanah para korban sebelum nantinya dibawa ke tingkat pusat (Jakarta). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih lahan atau klaim sepihak.
“Yang harus kita garis bawahi terutama legalitasnya, harus betul-betul kita siapkan. Jangan sampai kita sudah audiensi ke Jakarta, masih ada tanah yang tumpang tindih, atau tanah yang sudah dibayar tapi menyampaikan belum dibayar. Ini tidak boleh, makanya nanti kita verifikasi betul,” tegas Subandi.
Selain itu, Pemkab juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai status lahan yang masih dalam agunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) guna meminta kejelasan rencana tata ruang (site plan) serta data detail warga yang terdampak.
Struktur Satgas ini akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo sebagai Ketua Satgas. Anggotanya melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari Asisten 1, Asisten 2, Bagian Hukum, jajaran Camat, pihak PPLS, hingga perwakilan dari korban Lumpur Lapindo sendiri.
Menanggapi kekhawatiran adanya tumpang tindih fungsi kerja antara Satgas baru ini dengan PPLS, Bupati memastikan bahwa kedua belah pihak justru berada di dalam satu wadah kerja yang sama.
“PPLS kan masuk di dalam Satgas-nya. Tujuan kita biar nanti untuk pendataan itu tidak ada tumpang tindih. Semua masuk, biar data kita betul-betul detail,” jelas Bupati.
Terkait tuntutan ganti rugi yang juga dikeluhkan oleh para pelaku usaha atau pengusaha di kawasan terdampak, Bupati menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan skala prioritas dengan mendahulukan warga atau pemohon perorangan terlebih dahulu.
“Kita berusaha menyelesaikan persoalan pemohon (warga) dulu. Kalau itu nanti selesai, baru yang lainnya. Kalau pembebasan satu saja belum selesai lalu kita memikirkan pengusaha, semua pasti rugi. Yang penting, aset yang belum diselesaikan hukumnya wajib untuk diselesaikan,” tambah Subandi.
?Sebagai langkah keterbukaan informasi, Pemkab Sidoarjo berencana mendirikan pos-pos pengaduan di setiap kecamatan terdampak. Pos ini berfungsi sebagai pusat layanan warga korban Lumpur Lapindo yang hingga kini hak ganti ruginya belum terpenuhi secara tuntas. (HS/E-4)
