
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling disebar di 14 wilayah yang mencakup Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (24/9).
Melalui gerai Samsat Keliling ini, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan penting tanpa harus mendatangi kantor induk. Layanan tersebut meliputi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @tmcpoldametro, berikut adalah rincian 14 titik lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari ini:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko (pukul 09.00–14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Area Parkir Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (pukul 16.00–18.00 WIB).
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City, pukul 09.00–14.00 WIB.
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan, pukul 08.00–12.00 WIB.
- Kota Bekasi: Mono Coffee Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pukul 09.00–13.00 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang, pukul 09.00–11.30 WIB.
- Depok: Halaman parkir Samsat (pukul 08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–12.00 WIB.
Syarat Dokumen dan Ketentuan Layanan Pajak Tahunan
Sebelum mendatangi lokasi gerai terdekat, pemohon diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dibawa. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan STNK asli, yang masing-masing wajib disertai dengan salinan fotokopi.
Selain itu, terdapat ketentuan penting di mana pemohon memastikan bahwa kendaraan yang didaftarkan tidak memiliki tunggakan pembayaran PKB lebih dari satu tahun.
Perlu dicatat pula bahwa layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Apabila wajib pajak hendak mengurus perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan (tanda nomor kendaraan bermotor / TNKB), proses tersebut wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat induk terdekat sesuai domisili kendaraan. (Ant/P-4)
