
IBADAH haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu (istitha’ah). Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum melaksanakan haji untuk kedua, ketiga, atau seterusnya.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa haji yang wajib hanyalah sekali, sementara haji berikutnya bersifat sunnah (tathawwu’). Meski demikian, terdapat rincian pandangan dari empat mazhab besar mengenai keutamaan dan prioritasnya.
Landasan Dasar Kewajiban Haji Sekali Seumur Hidup
Dasar hukum bahwa haji hanya wajib sekali didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Ketika Rasulullah SAW memerintahkan haji, seorang sahabat bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab: “Jika aku katakan ya, niscaya akan menjadi wajib (setiap tahun) dan kalian tidak akan sanggup. Haji itu sekali, selebihnya adalah sunnah.”
Baca juga : Mana Lebih Utama Haji atau Nikah Dulu saat Uang Cukup
Pandangan Empat Mazhab mengenai Haji Berkali-kali
1. Mazhab Hanafi
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, haji berkali-kali hukumnya adalah sunah dan sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial dan fisik. Namun, Imam Abu Hanifah menekankan bahwa jika seseorang memiliki tanggungan utang atau ada kerabat dekat yang sangat membutuhkan bantuan finansial untuk kebutuhan pokok, melunasi utang atau membantu kerabat lebih didahulukan daripada melaksanakan haji sunnah.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa haji berulang kali adalah perbuatan mulia. Namun, mereka memberikan catatan penting mengenai kondisi sosial.
Jika di suatu wilayah terjadi kelaparan atau kebutuhan mendesak bagi umat Islam (seperti jihad atau kemaslahatan umum), menyedekahkan biaya haji sunnah tersebut dianggap lebih utama daripada berangkat haji untuk kedua kali.
Baca juga : Mengapa Rasulullah SAW hanya Haji Sekali Seumur Hidup
3. Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa haji sunah (setelah haji wajib) adalah ibadah yang sangat utama. Bahkan, dalam beberapa literatur Syafi’iyyah, dianjurkan bagi mereka yang mampu untuk tidak membiarkan lima tahun berlalu tanpa mengunjungi Baitullah.
Namun, Mazhab Syafi’i juga menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak orang lain. Jika keberangkatan haji sunah tersebut menyebabkan terbengkalainya kewajiban lain yang lebih mendesak, hukumnya bisa menjadi makruh atau bahkan haram.
Baca juga: Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan yang Diharamkan
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali memiliki pandangan yang serupa, yakni haji berkali-kali adalah sunah. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya mengenai mana yang lebih utama antara haji sunnah atau menyedekahkan hartanya kepada fakir miskin.
Beliau menjawab bahwa jika fakir miskin tersebut adalah kerabat atau orang yang sangat membutuhkan, sedekah lebih utama. Jika tidak, haji lebih utama karena merupakan ibadah yang melibatkan fisik dan harta sekaligus.
Baca juga: Hukum Pergi Haji dengan Uang Pinjaman Kredit, Sahkah
Catatan Penting: Di era modern, pelaksanaan haji berkali-kali juga harus mempertimbangkan regulasi pemerintah (sistem kuota). Para ulama kontemporer sering kali merujuk pada kaidah Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan). Jika pemerintah membatasi haji berkali-kali demi memberi kesempatan bagi mereka yang belum pernah haji, menaati aturan tersebut adalah wajib.
Perbandingan Prioritas: Haji Sunah vs Sedekah
| Kondisi | Hukum/Prioritas |
|---|---|
| Belum pernah haji & mampu | Wajib ‘Ain (Segera) |
| Sudah haji & tetangga kelaparan | Sedekah lebih utama |
| Sudah haji & kondisi umat stabil | Haji Sunah sangat dianjurkan |
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Kesalahan Umum dalam Haji Berkali-kali
- Mengabaikan Kewajiban Lain: Berangkat haji sunah sementara masih memiliki utang yang jatuh tempo.
- Niat Riya: Berangkat berkali-kali hanya untuk mengejar status sosial di masyarakat.
- Mengambil Hak Orang Lain: Memaksakan berangkat dengan cara yang melanggar aturan kuota, sehingga mempersempit kesempatan orang yang belum pernah haji.
Baca juga: Siapa yang Dikurbankan Nabi Ibrahim Ismail atau Ishaq
FAQ: Pertanyaan Seputar Haji Berkali-kali
- Apakah haji kedua menghapus dosa seperti haji pertama? Ya, setiap haji yang mabrur memiliki balasan surga dan menghapus dosa, baik itu haji wajib maupun sunah.
- Berapa tahun jeda yang disarankan untuk haji lagi? Dalam beberapa riwayat disebutkan jeda 5 tahun. Namun secara hukum syariat tidak ada batasan waktu selama mampu.
- Bolehkah menghajikan orang lain (badal) jika saya sudah haji? Boleh dan ini termasuk salah satu bentuk haji sunah bagi pelaksananya.
- Mana yang lebih utama, umrah berkali-kali atau haji kedua kali? Para ulama sepakat haji lebih utama daripada umrah karena cakupan ibadahnya lebih luas.
- Bagaimana jika saya sudah daftar haji kedua tetapi kuota penuh? Anda mendapatkan pahala niat dan disarankan mengalihkan dananya untuk sedekah jariyah.
- Apakah istri boleh haji sunah tanpa izin suami? Menurut mayoritas ulama, untuk haji sunah, istri wajib mendapatkan izin dari suaminya.
Referensi: Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, Fathul Mu’in.
Baca juga: Hukum Menyembelih Kurban di Halaman Masjid Panduan Fikih dan Adab
