
PRESIDEN Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 23 September 2026. Keputusan ini memicu perhatian publik terkait rekam jejak dan kasus hukum yang menjerat politisi perempuan tersebut.
Hellyana dikenal sebagai tokoh perempuan asal Bangka Belitung yang berkarier melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lahir di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, pada 26 Juli 1977, ia menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan (lulus 1995).
Karier politiknya tergolong cemerlang sebelum tersandung masalah hukum. Ia tercatat pernah menjabat sebagai:
- Anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode (2009-2019).
- Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2019-2024, dengan jabatan terakhir sebagai Ketua Komisi I.
Pada Pilkada 2024, Hellyana maju sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi Hidayat Arsani. Pasangan ini berhasil memenangkan kontestasi dan resmi dilantik pada 17 April 2025.
Tersandung Dua Kasus Pidana
Hanya berselang beberapa bulan setelah menjabat sebagai orang nomor dua di Negeri Serumpun Sebalai, Hellyana mulai diterpa persoalan hukum yang serius.
1. Kasus Penipuan Tagihan Hotel
Kasus pertama muncul pada 17 Juli 2025, terkait dugaan penipuan pembayaran tagihan pemesanan kamar hotel. Perbuatan tersebut dilakukan saat ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023-2024. Hellyana disebut memesan sejumlah kamar hotel dalam rentang Maret hingga September 2024, tetapi tagihannya tidak diselesaikan hingga ia menjabat sebagai Wakil Gubernur.
Majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis empat bulan penjara. Ia baru saja menyelesaikan masa pidananya dan bebas dari Lapas Perempuan Pangkalpinang pada Selasa, 15 September 2026.
2. Dugaan Ijazah Palsu
Belum lama menghirup udara bebas, Hellyana kembali berhadapan dengan hukum. Kali ini, ia tersandung kasus dugaan penggunaan ijazah palsu untuk gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Azzahra Jakarta.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan ijazah palsu tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Rentetan kasus inilah yang menjadi dasar pemberhentian sementara dirinya oleh Presiden Prabowo Subianto guna mengikuti proses hukum yang berlaku. (I-2)
