Diduga Gunakan BBM Subsidi, Kapal Wisata Phinisi di Labuan Bajo Dipasangi Police Line
Ilustrasi(Dok Humas Polda NTT)

DIREKTORAT Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan kapal wisata phinisi KM Pasole GT 39 di wilayah perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasus ini terungkap setelah personel Marnit Labuan Bajo menemukan sejumlah jerigen berisi BBM saat melakukan patroli laut rutin pada Kamis (21/5) siang. Kapal kemudian dihentikan dan diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sembilan jerigen BBM di atas kapal. Tiga jerigen di antaranya diduga berisi solar subsidi sekitar 100 liter, sedangkan enam jerigen lainnya berisi Pertamina Dex sekitar 200 liter.

Direktur Polairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution, mengatakan pihaknya masih mendalami asal-usul seluruh BBM yang ditemukan di kapal tersebut.

“Tim masih melakukan penelusuran terkait sumber BBM yang digunakan kapal ini. Kami akan mendalami apakah seluruhnya berasal dari subsidi atau terdapat BBM industri,” ujar Irwan.

Menurut dia, penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“Penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap distribusi dan kebutuhan masyarakat. Karena itu proses penyidikan akan terus kami dalami,” katanya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan nahkoda kapal berinisial S, 31, warga Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat. Selain kapal phinisi KM Pasole GT 39, aparat juga menyita dokumen kapal, tiga jerigen solar subsidi, enam jerigen Pertamina Dex, serta satu unit sekoci.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, nahkoda kapal mengaku memperoleh solar dari pengecer di kawasan Kampung Air, Kecamatan Komodo, dengan harga sekitar Rp250 ribu per jerigen.

Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Polisi juga telah menerbitkan laporan polisi bernomor LP/A/11/V/2026/DITPOLAIRUD/POLDA NTT tertanggal 22 Mei 2026.

Sebagai bagian dari proses hukum, aparat memasang police line pada KM Pasole GT 39 yang kini sandar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Garis polisi juga dipasang pada sejumlah barang bukti yang diamankan.

Irwan menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan distribusi BBM di wilayah laut dan pesisir NTT guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.

“Pengawasan distribusi BBM, khususnya di jalur laut dan kawasan pesisir, akan terus kami tingkatkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. (MM/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *