
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah disusun pemerintah berpotensi melemahkan independensi lembaga tersebut. Komnas HAM menegaskan revisi aturan seharusnya memperkuat mandat dan kewenangan lembaga, bukan justru mengerdilkannya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, mengatakan draf RUU HAM saat ini memuat sejumlah ketentuan yang dinilai dapat mengurangi fungsi strategis Komnas HAM sebagai lembaga independen pengawas hak asasi manusia.
“Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai Konstitusi UUD RI Tahun 1945,” kata Anis dalam pernyataan resminya.
Komnas HAM menilai revisi UU HAM menjadi puncak dari upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi lembaga tersebut. Padahal, setiap tahun Komnas HAM menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM yang mencerminkan suara korban pencari keadilan.
Menurut Anis, Komnas HAM juga membantah klaim Kementerian HAM yang menyebut lembaganya telah dilibatkan dalam proses penyusunan draf RUU HAM.
“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan. Bahkan, Komnas HAM mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM,” ujarnya.
Komnas HAM menilai pengabaian terhadap lembaga tersebut bertentangan dengan Paris Principles atau prinsip internasional yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional. Prinsip itu mewajibkan lembaga HAM memiliki mandat luas dan independensi kelembagaan tanpa intervensi politik.
Dalam catatannya, Komnas HAM menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan fungsi lembaga. Salah satunya terkait penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini dianggap penting untuk pencegahan pelanggaran HAM dan peningkatan kesadaran aparat negara.
Selain itu, Komnas HAM menilai ada potensi subordinasi kelembagaan melalui aturan yang mengharuskan hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM.
“Ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian,” kata Anis.
Komnas HAM juga menyoroti ketentuan mengenai amicus curiae atau penyampaian pendapat kepada pengadilan yang diwajibkan melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Aturan tersebut dinilai dapat mengganggu independensi lembaga dalam mendorong penegakan HAM.
Tak hanya itu, Komnas HAM menilai draf RUU HAM juga membuka ruang intervensi politik terhadap pelaksanaan rekomendasi kasus HAM, khususnya terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Komnas HAM mengingatkan pelemahan fungsi lembaga akan berdampak langsung pada masyarakat dan korban pelanggaran HAM. Sebab, masyarakat dapat kehilangan lembaga pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial.
“Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial,” ujar Anis.
Lebih jauh, Komnas HAM mendesak pemerintah menghormati pemisahan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden.
Komnas HAM juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media massa, dan korban pelanggaran HAM untuk bersama-sama mengawasi proses revisi UU HAM agar tetap transparan dan demokratis. (H-2)
