
PEMERINTAH mulai menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis. Mulai September 2026, seluruh proses ekspor batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy direncanakan akan dilakukan melalui badan usaha milik negara khusus yang dibentuk di bawah Danantara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis sekaligus mengoptimalkan penerimaan devisa negara.
“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut Airlangga, langkah itu diambil karena ekspor sumber daya alam masih mendominasi perdagangan nasional. Tiga komoditas utama yang menjadi fokus awal yakni batu bara dengan kontribusi 8,65% terhadap total ekspor nasional, CPO 8,63%, serta fero alloy sebesar 5,82%.
Pemerintah menilai pengelolaan ekspor perlu diperketat menyusul masih maraknya praktik mis-invoicing dan under-invoicing dalam perdagangan internasional. Praktik tersebut terjadi ketika data ekspor Indonesia berbeda dengan pencatatan negara tujuan, sehingga berdampak terhadap devisa, stabilitas nilai tukar, hingga akurasi data perdagangan.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan perusahaan khusus bernama Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus pengelolaan ekspor komoditas strategis tersebut. Pembentukan perusahaan itu disebut sudah dilakukan oleh Kementerian Investasi bersama Danantara.
Dalam tahap awal, skema baru itu akan diterapkan secara transisi selama tiga bulan. Pada fase ini, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli di luar negeri. Namun, seluruh dokumen ekspor akan diproses melalui Danantara Sumber Daya Indonesia.
“Sekali lagi saya katakan bahwa transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia,” jelasnya.
Setelah masa evaluasi selesai, pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor, mulai dari kontrak dagang, pengiriman barang, hingga pembayaran, akan sepenuhnya dilakukan melalui Danantara Sumber Daya Indonesia mulai 1 September 2026.
Airlangga menilai kebijakan ini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global sekaligus menjaga stabilitas harga komoditas nasional. Pemerintah juga berharap langkah tersebut mampu meningkatkan cadangan devisa, memperkuat nilai tukar rupiah, serta menekan praktik perdagangan ilegal.
“Dengan adanya Bapak Presiden tadi mengatakan ini marketing arm, ini menguatkan posisi tawar Indonesia dengan para buyer di luar negeri sehingga stabilitas harga dan penguatan daripada market share dari pasar ekspor,” ujarnya.
Selain memperkuat kontrol devisa hasil ekspor, pemerintah juga menargetkan tata kelola baru tersebut dapat meningkatkan transparansi data perdagangan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak sektor sumber daya alam. (Z-10)
