Aturan Partai Harus Punya Kantor di 548 Daerah Digugat ke MK, Beban Capai Rp388 Miliar
Jajaran Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah).(MI/Usman Iskandar)

PENELITI konstitusi, Moh. Sabar Musman menggugat ketentuan yang mewajibkan partai politik memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagai syarat menjadi badan hukum partai politik. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi pertumbuhan partai politik baru.

Gugatan itu diajukan Sabar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 348/PUU-XXIV/2026. Ia menguji Pasal 3 ayat (2) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur kewajiban kepemilikan kantor tetap pada setiap tingkatan hingga tahapan terakhir pemilu.

“Menurut Pemohon, ini mengindikasikan bahwa persyaratan ini dibuat oleh partai-partai oligarki berkuasa untuk membatasi partai-partai baru bertumbuh,” ujar Sabar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara di Gedung MK, Senin (28/9).

Menurut Sabar, kewajiban tersebut menjadi beban berat bagi calon partai politik baru. Ia menyebut terdapat 548 pemerintah daerah yang harus dipenuhi untuk keperluan klarifikasi faktual calon partai baru.

Ia menghitung, apabila kebutuhan kantor di 548 daerah tersebut dikalikan biaya sewa sebesar Rp25 juta hingga Rp100 juta per tahun, calon partai politik harus menyediakan sekitar Rp19 miliar hingga Rp388 miliar.

“Padahal menurutnya, megahnya kantor-kantor partai tidak mengindikasikan kredibilitas partai dalam membela konstitusi rakyat,” kata Sabar.

Sabar menilai kewajiban tersebut tidak semestinya menjadi ukuran bagi keberadaan dan kredibilitas partai politik. Menurut dia, negara dapat menyediakan fasilitas yang lebih sederhana untuk memenuhi kebutuhan administratif partai politik baru.

“Dari perhitungan Pemohon, jika fasilitas ruang kantor untuk 548 pemda disediakan negara cukup satu meja per calon partai politik, maka jika biaya meja Rp2 juta per pemda, sehingga cukup sekitar Rp1 miliar untuk 548 pemda,” ujar Sabar.

Ia menilai skema tersebut jauh lebih ringan dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan calon partai politik untuk menyewa kantor di seluruh daerah. “Biaya ini sangat murah dibandingkan dengan triliunan rupiah biaya negara untuk penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

Dalam permohonannya, Sabar meminta MK menyatakan Pasal 3 ayat (2) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Selain membatalkan ketentuan tersebut, Sabar meminta MK menyatakan negara wajib hadir menyediakan fasilitas ruang kantor tetap yang dimiliki pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hingga tahapan terakhir pemilu.

Fasilitas tersebut, menurut permohonan Sabar, dapat berupa ruang di kantor pemerintah daerah maupun ruang pada gedung DPR dan DPRD yang dibangun menggunakan anggaran negara. (P-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *