
TEMUAN fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai bukan sekadar persoalan fasilitas bagi warga binaan.
Menurut pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, temuan tersebut menjadi alarm keras terhadap sistem pengawasan, pengendalian internal, serta tata kelola pemasyarakatan.
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan menyerupai klaster berfasilitas rumah atau apartemen. Tim juga mendapati lebih dari 10 bangunan, kendaraan mewah, fasilitas gym, hingga simulator golf yang tengah dibangun.
Maneger menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada siapa pengguna fasilitas tersebut. Status bangunan, sumber pembiayaan, pihak pemberi izin, hingga alasan fasilitas luput dari pengawasan harus diusut tuntas.
“Yang harus dilakukan adalah audit tata kelola. Sebab, jika persoalan hanya diselesaikan dengan mencopot atau menonaktifkan pejabat, sementara prosedur yang memungkinkan fasilitas khusus tetap dibiarkan, kasus yang sama sangat mungkin muncul di tempat lain,” kata Maneger melalui keterangannya, dikutip Selasa (29/9).
KESETARAAN PERLAKUAN
Maneger menilai audit harus memastikan legalitas bangunan sekaligus legalitas penggunaannya. Jika bangunan diklaim sebagai rumah dinas, rumah asimilasi, atau fasilitas program tertentu, harus ada dokumen resmi terkait status tanah, waktu pembangunan, sumber anggaran, peruntukan, dan pihak yang berwenang.
“Legalitas bangunan harus beriringan dengan legalitas penggunaan. Bangunan yang sah sekalipun dapat menjadi persoalan apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan. Menurutnya, pemenuhan hak warga binaan tidak boleh berubah menjadi pemberian fasilitas istimewa di luar ketentuan.
“Perlakuan khusus dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah. Sebaliknya, perlakuan istimewa menjadi problematik apabila diberikan berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, kedekatan, pengaruh, atau pembayaran tertentu,” kata Maneger.
ADMINISTRASI PENGHUNI
Maneger juga meminta administrasi penghuni diperiksa secara menyeluruh dengan mencocokkan data registrasi, penempatan, perpindahan kamar, izin kegiatan, hingga catatan keluar-masuk.
Sumber pembiayaan fasilitas seperti furnitur, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, hingga kendaraan juga harus ditelusuri status aset dan dokumen pengadaannya, apakah bersumber dari APBN, pengadaan resmi, sumbangan, atau pihak ketiga.
“Tidak tepat menyimpulkan sejak awal bahwa fasilitas tersebut pasti diperoleh melalui pembayaran. Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan. Justru audit harus membuktikannya,” ujarnya.
Penelusuran serupa berlaku bagi barang tak lazim seperti minuman keras, dengan memeriksa prosedur pemeriksaan kendaraan, petugas, hingga rekaman CCTV.
HAMBATAN AKSES SIDAK
Di sisi lain, tim Ombudsman sempat ditolak saat hendak memasuki blok hunian dan mengalami hambatan ketika berkomunikasi dengan seorang warga binaan.
Maneger menegaskan penolakan ini harus menjadi bagian dari pemeriksaan karena pengawasan eksternal adalah mekanisme checks and balances. Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 menegaskan Ombudsman berhak mendatangi objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan.
“Jika akses pengawasan terhambat, maka audit juga harus memeriksa budaya organisasi, apakah petugas memahami kewajiban membuka akses pengawasan, apakah ada SOP yang jelas, siapa yang memberikan instruksi, dan bagaimana pertanggungjawaban apabila pengawasan eksternal dihalangi,” tandasnya. (Mir/P-2)
