
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim tengah menjalani masa pemulihan kesehatan di tengah proses hukum yang menjeratnya. Nadiem baru saja menjalani tindakan medis operasi di rumah sakit.
Menurut hasil pemeriksaan dokter, Nadiem Makarim saat ini sedang dalam tahap pemulihan pasca-operasi fistula perianal. Tindakan operasi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 11 Mei dan 13 Mei 2026.
Sakit di Tengah Tekanan Hukum
Kondisi fisik Nadiem yang menurun ini bertepatan dengan agenda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Selain masalah fisik, Nadiem secara terbuka mengungkapkan tekanan psikologis yang dialaminya.
Usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Nadiem mengaku merasa “sakit hati” atas tuntutan uang pengganti yang dinilainya tidak masuk akal secara finansial.
Pernyataan Nadiem Makarim:
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun. Mereka tahu saya tidak punya uang itu.”
Duduk Perkara Tuntutan Rp5,67 Triliun
Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti senilai Mata Uang Rupiah sebesar Rp5,67 triliun. Angka ini didasarkan pada perhitungan kekayaan Nadiem saat PT Gojek Indonesia melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Namun, Nadiem membantah validitas angka tersebut untuk dijadikan uang pengganti korupsi. Ia menjelaskan beberapa poin keberatan:
- Kekayaan Tidak Riil: Nilai saat IPO dianggap sebagai kekayaan di atas kertas (fiktif) yang tidak mencerminkan saldo tunai saat ini.
- Total Kekayaan LHKPN: Nadiem mengklaim total kekayaan riilnya hingga akhir masa jabatan tidak mencapai Rp500 miliar.
- Sumber Dana: Ia menegaskan harta dari saham Gojek didapatkan sejak 2015 melalui penciptaan lapangan kerja, jauh sebelum kasus Chromebook muncul.
Rincian Kasus Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi. Secara spesifik, kerugian mencakup:
| Komponen Kerugian | Nilai Estimasi |
|---|---|
| Program Digitalisasi Pendidikan | Rp1,56 Triliun |
| Pengadaan CDM (Chrome Device Management) | 44,05 Juta Dolar AS (± Rp621,39 Miliar) |
| Total Tuntutan Uang Pengganti | Rp5,67 Triliun |
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Saat ini, fokus utama tim hukum adalah memastikan kesehatan Nadiem stabil pasca-operasi agar dapat terus mengikuti proses hukum yang berjalan. (Ant/H-4)
