Pemerintah di Sidang MK Tegaskan Polri tidak Kebal Hukum Meski Berada di Bawah Presiden
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

PEMERINTAH menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap dapat diawasi dan tidak kebal hukum meski secara kelembagaan berada langsung di bawah Presiden. Penjelasan itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (13/5), Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan prinsip persamaan di depan hukum tidak ditentukan oleh posisi suatu lembaga dalam struktur pemerintahan.

“Setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk Polri, tetap tunduk pada hukum dan dapat diuji melalui mekanisme pengawasan serta upaya hukum yang tersedia, sehingga potensi perlakuan tidak adil dapat dicegah dan dikoreksi,” kata Edward.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik internal maupun eksternal. Karena itu, menurut pemerintah, kekhawatiran soal penyalahgunaan kekuasaan sebenarnya sudah memiliki saluran kontrol hukum.

Selain itu, Edward menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden justru dinilai membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih jelas dan efektif.

“Keberadaan Polri di bawah Presiden justru mendukung terwujudnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, karena menciptakan kejelasan pertanggungjawaban dan koordinasi yang lebih efektif dalam penyelenggaraan fungsi keamanan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga advokat mengajukan gugatan terhadap Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Mereka menilai posisi Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan intervensi kekuasaan terhadap proses penegakan hukum.

Para pemohon khawatir advokat yang menangani perkara pihak oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah dapat diperlakukan berbeda dibanding pihak pendukung pemerintah.

Mereka juga menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK memaknai ulang aturan tersebut sehingga Polri berada di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan Kapolri bertanggung jawab kepada Mendagri.

Namun DPR RI menolak usulan itu. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca I.P. Pandjaitan XIII, menilai perubahan struktur tersebut berpotensi menciptakan dualisme komando dalam tubuh Polri.

“Dengan menempatkan Polri di bawah Mendagri, berarti mendelegasikan tanggung jawab konstitusional Presiden yang bersifat langsung dan utuh,” kata Hinca. 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *