Pemerintah Pastikan tak Ada Tax Amnesty Lagi, Pengusaha Diminta tak Panik soal Pemeriksaan PPS
Menkeu Purbaya(MI/Insi N J)

ISU rencana pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kembali mengemuka di berbagai media. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan dunia usaha maupun masyarakat terkait kebijakan perpajakan tersebut.

Pada pekan lalu, Apindo melalui Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Siddhi Widyaprathama, menyampaikan bahwa perlu ada penjelasan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar isu tersebut dapat dipahami secara utuh dan seimbang.

“Perlu dipahami PPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016–2017,” ungkap Siddhi dalam keterangan resmi.

Siddhi menjelaskan bahwa dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), terutama yang mendapat tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, peserta wajib memenuhi sejumlah syarat dan komitmen. Di antaranya adalah melaporkan harta secara benar dan lengkap, membawa kembali harta dari luar negeri, serta menyalurkan investasi ke Surat Berharga Negara atau ke sektor usaha tertentu di Indonesia, seperti pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan, sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, Siddhi menegaskan bahwa jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut, hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan aturan yang sudah diatur sejak awal dalam Undang-Undang HPP beserta aturan turunannya, bukan kebijakan baru.

Apindo, lanjut Siddhi, juga telah melakukan komunikasi dengan DJP dan memahami bahwa arah pengawasan maupun pemeriksaan dimaksud ditujukan secara terukur terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan yang berlaku. Ini termasuk terkait validitas pengungkapan harta maupun realisasi komitmen repatriasi dan investasi.

“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari penegakan aturan atas kewajiban yang sejak awal sudah ada dalam skema PPS berdasarkan UU HPP.

Sehubungan dengan hal tersebut, Apindo mengimbau dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan, sepanjang pelaksanaan PPS telah dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat yang sama, Apindo juga mendorong DJP mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan, sehingga iklim usaha, kepercayaan wajib pajak, dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik.

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan lagi menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak di masa mendatang. Pernyataan itu disampaikan menyusul keresahan pelaku usaha setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut akan memeriksa wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II.

“Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.

Ia mengatakan, pernyataan tersebut perlu disampaikan karena muncul kegaduhan terkait isu perpajakan, khususnya mengenai program pengungkapan sukarela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan,” katanya.

Purbaya juga menegaskan seluruh pernyataan terkait kebijakan perpajakan ke depan akan berada di bawah kendalinya langsung. Ia meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, berbagai pengumuman perpajakan belakangan ini dinilai memicu ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.

“Ke depan, yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi. Pajak hanya menjadi eksekutor kebijakan,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tetap menjaga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan. Karena itu, pemerintah tidak akan kembali membuka program tax amnesty.

“Jadi, tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya. (Ins/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *