Menteri PPPA Soroti Kekerasan Seksual di Kampus, Satgas PPKPT Diperkuat
ilustrasi kekerasan seksual di kampus.(Freepik.)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan pentingnya komitmen perguruan tinggi dalam mencegah kekerasan di lingkungan kampus melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Menurutnya, keberadaan satgas tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang aman bagi korban kekerasan.

“Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, dan inklusif. Dengan adanya Satgas PPKPT di kampus, diharapkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dapat terwujud. Perguruan tinggi juga harus memastikan mekanisme pelaporan mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban dan saksi, serta menyediakan layanan pendampingan yang komprehensif,” kata Menteri PPPA, Senin (11/5).

Arifah Fauzi mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius, termasuk di sektor pendidikan. Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual.

Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, ataupun seksual.

Selain itu, survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 2020 menunjukkan sekitar 77 persen dosen menyebut kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan kampus. Namun, sebanyak 63 persen kasus tidak dilaporkan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih besarnya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan di perguruan tinggi.

“Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Oleh karenanya, kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban. Satgas PPKPT harus menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Arifah, juga telah memperkuat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian PPPA terus memperkuat kesadaran seluruh civitas akademika terhadap bahaya kekerasan di lingkungan kampus.

“Kami bersama Kemen PPPA terus membangun kepedulian dan awareness di kampus agar seluruh civitas akademika semakin waspada terhadap potensi kekerasan, termasuk yang dipengaruhi relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Mendiktisaintek.

Kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus diperkuat sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Sinergi tersebut diwujudkan melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pendampingan berkelanjutan kepada perguruan tinggi dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan.

Melalui penguatan Satgas PPKPT, pemerintah mendorong setiap perguruan tinggi memiliki sistem pelaporan yang mudah diakses, berpihak kepada korban, serta didukung tenaga yang kompeten dan terlatih. Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga terus dilakukan agar penanganan kekerasan di lingkungan kampus dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (Fik/P-3) 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *