
PEMERINTAH Amerika Serikat kini tengah mempertimbangkan langkah melarang wanita hamil dari luar negeri memasuki wilayahnya. Kebijakan ekstrem ini diambil sebagai upaya nyata Washington dalam membendung fenomena birth tourism atau “pariwisata kelahiran”.
Melansir laporan The Telegraph, Jumat (3/7), rencana pengetatan ini mencuat setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dekret Presiden Donald Trump yang sebelumnya berupaya mencabut hak kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di tanah AS.
Donald Trump bereaksi keras atas putusan hukum tersebut. Ia menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai “kemenangan besar” bagi Tiongkok. Guna memuluskan ambisinya, Trump mendesak Kongres AS untuk segera merancang undang-undang baru yang dapat membatalkan hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (jus soli).
Gedung Putih secara konsisten menilai bahwa praktik birth tourism bukan sekadar isu imigrasi, melainkan ancaman serius terhadap keamanan nasional. Washington mencemaskan anak-anak warga asing yang lahir di AS kelak dapat menyalahgunakan status warga negara mereka untuk mencuri hak kekayaan intelektual AS, terutama setelah mereka menyelesaikan studi di universitas-universitas Amerika.
Berdasarkan data yang dihimpun, fenomena ini memang cukup masif dengan perkiraan 20.000 hingga 26.000 bayi lahir dari orang tua berkewarganegaraan asing di wilayah AS setiap tahunnya.
Sejak memulai masa jabatan keduanya sebagai Presiden AS, Trump terus berupaya mempersempit celah Amendemen ke-14 Konstitusi AS terkait klausul kewarganegaraan. Menurut pandangan politiknya, hak kewarganegaraan otomatis idealnya hanya terbatas bagi anak-anak yang lahir dari orang tua yang menetap secara sah dan permanen di Amerika Serikat. (Ant/Sputnik/P-4)
