
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dan menangkal delapan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kedelapan WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall, Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terungkap saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar operasi pengawasan lapangan pada 4 Juni 2026 lalu. Proses deportasi telah dilaksanakan pada Senin (22/6) melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal mereka.
”Di lokasi, petugas menemukan delapan WNA sedang melakukan aktivitas teknis mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, pemasangan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan, petugas menemukan tiga jenis modus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh kedelapan WNA tersebut. Atas tindakan tersebut, seluruh WNA itu dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, sehingga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Agus menegaskan, meski Indonesia sangat terbuka terhadap investasi dan tenaga kerja asing demi pembangunan nasional, kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi harga mati.
“Setiap WNA harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan, serta pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan,” ujar Agus.
Langkah tegas ini selaras dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan akuntabel melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat” demi menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib hukum. (HS)
