Kemenag Jateng Pertimbangkan Tutup Padepokan Ma'had Al Anfas Demak Buntut Kekerasan Seksual
Kondisi Padepokan Al Anfas di Karangawen, Demak, terlihat sepi setelah kasus dugaan kekerasan seksual terungkap.(MI/Akhmad Safuan)

KASUS dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh MT, pendiri sekaligus pengasuh Padepokan Ma’had Al Anfas di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, memicu reaksi keras. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah kini tengah mempertimbangkan penutupan lembaga yang diduga berkedok pondok pesantren tersebut.

Berdasarkan pemantauan pada Senin (8/6/2026), dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati semakin terkuak menyusul pengakuan dari dua mantan santriwati berinisial R dan S. Kasus ini memicu kemarahan warga setempat, terutama karena proses hukum yang sedang bergulir di Polres Demak dinilai berjalan lambat.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisis konteks saat ini, Padepokan Ma’had Al Anfas tidak memiliki izin operasional resmi. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pihak Kemenag untuk mempertimbangkan penutupan permanen lembaga tersebut.

“Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban R pada September 2025 dan oleh korban S pada awal Juni 2026, tetapi pengusutan seperti jalan di tempat,” ujar perwakilan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil.

Langkah Penyelamatan Santri

Menindaklanjuti rencana penutupan, Moch Fatkhuronji menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak. Langkah ini diambil untuk memastikan nasib 30 santri yang masih aktif belajar di sana, yang terdiri dari 12 santri putri dan 18 santri putra.

Selain aspek hukum, fokus utama Kemenag ialah menyelamatkan para santri agar tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka di tempat yang aman. “Sebagaimana santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati dan Padepokan Padang Ati Pekalongan, kami juga menyiapkan tempat belajar baru bagi para santri ini,” imbuh Fatkhuronji.

Catatan Kasus: Sepanjang Mei hingga Juni 2026, tercatat ada empat kasus serupa di Jawa Tengah, yakni di Pati (Ponpes Ndholo Kusumo), Jepara (Ponpes Al Anwar), Pekalongan (Padepokan Padang Ati), dan Demak (Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas).

Gubernur Ajak Ulama Lakukan Pencegahan

Maraknya fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan mendapat perhatian serius dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ia mengajak seluruh tokoh agama, ulama, dan pemangku kepentingan untuk bersinergi melakukan gerakan pencegahan masif.

“Para tokoh, alim ulama, dan stakeholders lain harus bersama-sama melakukan pencegahan agar peristiwa memilukan ini tidak terulang kembali,” tegas Ahmad Luthfi, Senin (8/6).

Gubernur menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Meski pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan imbauan, ia meyakini Kementerian Agama sebagai otoritas pemilik kewenangan mampu mengatasi persoalan perizinan dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan secara tuntas.

Hingga saat ini, masyarakat dan keluarga korban mendesak aparat penegak hukum di Polres Demak untuk segera menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi para korban dan keamanan lingkungan pendidikan di wilayah Jawa Tengah. (I-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *