
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak melakukan penyitaan terhadap puluhan ribu unit barang pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang terindikasi mengalami penggelembungan harga (mark-up). Barang-barang mewah dan fasilitas penunjang operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diketahui telah dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan efektivitas di lapangan karena seluruh aset tersebut sudah berada di tangan penerima manfaat di daerah.
“Enggak (disita). Kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” ujar Syarief saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Adapun, aset bernilai fantastis yang batal disita oleh Korps Adhyaksa tersebut merupakan bagian dari pembongkaran kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Adapun rincian barang penunjang yang kini posisinya telah tersebar di berbagai daerah meliputi 21.801 unit motor listrik (bernilai total Rp1,03 triliun melalui vendor PT YAT), 31.994 unit tablet, 5.400 unit televisi layar lebar berukuran 75 inci, dan 32.000 pasang sepatu.
Syarief menegaskan bahwa tim penyidik Jampidsus masih bergerak secara maraton di lapangan untuk memburu dokumen, alat bukti digital, hingga aliran dana guna dalam kasus korupsi Dadan cs ini. Sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi strategis terkait BGN dan vendor swasta juga dilaporkan masih berlangsung hingga saat ini.
“Penyidik masih bergerak. Nanti saya sampaikan hasilnya, kalau enggak sekarang (malam ini) ya besok pagi,” pungkas Syarief.
Syarief mengatakan saat ini, tim penyidik juga masih terus bekerja membedah persentase serta nominal pasti dari selisih penggelembungan harga (mark-up) yang dilakukan para tersangka.
“Nanti masih dihitung angka pastinya,” kata Syarief.(H-2)
