Rakernas Peradi-SAI Soroti Pentingnya Spesialisasi Advokat di Era Modern
Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi-SAI di Hotel Grand Sahid, Jumat (8/5).(Dok. Istimewa)

PERKUMPULAN Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mendorong transformasi profesi advokat melalui penguatan spesialisasi kompetensi di tengah tantangan hukum yang semakin kompleks pada era modern.

Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto, menegaskan paradigma advokat serba bisa tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Pernyataan itu disampaikan saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi-SAI di Hotel Grand Sahid, Jumat (8/5).

“Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” ucap dia seperti dalam keterangannya. 

Ia menambahkan, percepatan perkembangan teknologi serta semakin rumitnya persoalan hukum menuntut advokat memiliki pendalaman kompetensi pada bidang tertentu agar mampu memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas.

Isu tersebut menjadi fokus utama Rakernas pertama di bawah kepemimpinannya yang berlangsung pada 8–10 Mei 2026 dengan mengusung tema Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern.

Harry menilai spesialisasi bukan bentuk pembatasan profesi, melainkan langkah memperkuat kualitas dan ketepatan layanan hukum sesuai kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha yang kini semakin spesifik.

“Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas di tengah peningkatan kompetensi teknis. Menurutnya, kemampuan dan kecerdasan advokat tidak akan berarti tanpa landasan etika profesi yang kuat.

“Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” ujarnya.

Sebagai implementasi nyata dari dorongan spesialisasi tersebut, Rakernas Peradi-SAI menghadirkan format seminar multi-tema yang disebut pertama kali diterapkan dalam forum advokat di Indonesia. 

Peserta dapat memilih ruang diskusi sesuai bidang minat dan spesialisasi masing-masing, mulai dari hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi lintas negara, hingga bisnis dan investasi.

Harry menyebut forum ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan Peradi-SAI menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi memadai menghadapi perkembangan profesi saat ini.

Ia mengkritik kondisi organisasi advokat yang dinilai semakin tidak terkendali akibat banyaknya organisasi tanpa standar yang jelas.

“Yang terjadi sekarang adalah multibar yang liar. Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi-SAI, A. Patra M. Zen, menyebut Rakernas kali ini diikuti 670 advokat dari 55 kota, mulai dari Jayapura hingga Banda Aceh.

Patra memastikan Rakernas akan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis dari tiga komisi utama, yakni bidang organisasi dan isu internal, pendidikan serta pengangkatan advokat, hingga penyempurnaan regulasi advokat nasional.

“Rakernas ini selalu melahirkan ide-ide cemerlang untuk masa depan profesi advokat Indonesia,” imbuhnya. (I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *