Bupati Lucky Hakim Minta Maaf Usai Wakilnya Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Ilustrasi(Antara)

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memohon maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat dan para pemilihnya menyusul penahanan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kasus dugaan korupsi tunjangan dinas DPRD senilai Rp18,79 miliar.

Lucky menegaskan bahwa kendati sang wakil bupati tengah menjalani proses hukum, roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Indramayu dipastikan tetap berjalan normal.

“Saya minta maaf kepada para pemilih paslon nomor 2 Lucky-Syaefudin di Pilkada Indramayu 2024 kemarin atas peristiwa hukum ini. Pertanyaan, kekhawatiran, bahkan kecaman dari eks tim sukses dan para loyalis banyak yang disampaikan lewat medsos saya. InsyaAllah visi-misi tetap akan kita jaga dan laksanakan dengan segala upaya maksimal,” ujar Lucky saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).

Lucky menceritakan bahwa dirinya sengaja membatasi diri untuk tidak banyak berkomentar saat Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka demi menghormati proses hukum yang berjalan tanpa niat memperkeruh keadaan.

Untuk mengantisipasi potensi kekosongan kepemimpinan serta menjaga efektivitas birokrasi pascapenahanan, ia telah mengalihkan sejumlah tugas strategis wakil bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran kedinasan terkait.

“Setelah adanya penahanan, desakan publik semakin tinggi terkait roda pemerintahan. Saya sampaikan dengan jelas bahwa insyaAllah roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan lancar, semua kedinasan fokus pada tugasnya masing-masing. Pengalihan tugas kepada Sekda dan kedinasan bisa kita lakukan dari yang seharusnya menjadi tugas Wabup,” tegasnya.

Tepis Isu Keterlibatan dan Tegaskan Duduk Perkara Masa Lalu

Mengenai munculnya narasi yang mengaitkan namanya dalam lingkaran kasus tersebut, Lucky meminta publik melihat rentang waktu peristiwa pidana secara obyektif. Ia menjelaskan bahwa perkara ini terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya saat dirinya belum menjabat sebagai bupati.

Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, di mana audit BPKP menemukan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi dewan kurun 2022–2025 yang merugikan negara Rp18,79 miliar.

“Ada pihak-pihak yang sengaja mengaitkan masalah ini dengan Bupati, entah maksudnya bupati siapa, apakah saya atau bupati yang sebelumnya. Karena peristiwa kasus hukum ini terjadi di tahun yang mana saya bukan sebagai bupati. Tapi bagaimanapun itu, saya yakin pihak kejaksaan bekerja dengan sangat teliti dan penuh pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” pungkas Lucky.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi penyelewengan alokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022 hingga 2025 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp18,7 miliar.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, ketika dihubungi, Rabu (21/10/2026).

Selain Syaefudin, tim penyidik Kejati Jabar turut menahan mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH yang terjerat dalam perkara yang sama. 

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF tidak menghadiri agenda pemeriksaan lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Untuk Tersangka AF, setelah dipanggil, Tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya Tersangka mengalami kecelakaan. Jadi hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Nur Sricahyawijaya.(H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *