
BANK Indonesia (BI) kembali mempertahankan BI Rate sebesar 5,75% dan suku bunga lending facility sebesar 6,50%. Sementara suku bunga deposit facility dinaikkan menjadi sebesar 5,00%. Hal itu diputuskan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diperkuat dengan peningkatan kebijakan insentif untuk instrumen domestic non-deliverable forward (DNDF) lindung nilai kepada Bank Indonesia. Tujuannya guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
“Kebijakan moneter ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada tahun 2026 dan 2027,” ungkap Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/10).
Ke depan, katanya, Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, termasuk menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna konsisten dalam menjaga stabilitas perekonomian.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial longgar diperkuat guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan manajemen risiko dalam layanan pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran,” kata Destry.
Sebelumnya, BI Rate telah naik sebanyak tiga kali sepanjang 2026 dengan total kenaikan kumulatif sebesar 100 bps dari 4,75% menjadi 5,75%. (E-4)
