
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Salah satu temuan mencolok dalam operasi tersebut adalah penggunaan tong berwarna biru sebagai tempat penyimpanan uang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10). Ia menjelaskan bahwa uang miliaran rupiah tersebut diduga merupakan hasil penerimaan tidak sah oleh sang Bupati.
“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” ujar Budi.
Budi memaparkan bahwa tong atau ember biru yang turut disita penyidik diduga kuat menjadi wadah khusus bagi Hamenang untuk menampung uang-uang setoran. “Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan dan Klaster Korupsi
OTT ini dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan total 19 orang yang ditahan di wilayah Klaten. Selain Bupati Hamenang, KPK juga menangkap Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Dari belasan orang tersebut, KPK membawa sembilan orang dari Klaten ke Jakarta untuk bergabung dengan satu lainnya yang ditangkap di Jakarta. Saat ini, total 10 orang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, KPK mengidentifikasi ada lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, yaitu:
- Pengadaan barang dan jasa.
- Perizinan.
- Upah pungut.
- Setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit laporan keuangan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan dari para pihak yang ditangkap guna menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan dilakukan. (Ant/I-2)
