Ombudsman Imbau Pemda Informasikan Batas Aman Berktivitas di Tengah Kabut Asap Karhutla
Ketebalan asap akibat karhutla.(Antara)

PIHAK Ombudsman RI mengimbau pemerintah daerah untuk memperketat sistem peringatan diri serta mengeluarkan imbauan berkala terkait ambang batas ketebalan asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyebut peringatan ini penting untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari karhutla, seperti kecelakaan lalu lintas dan gangguan kesehatan warga yang tetap harus beraktivitas kerja mencari nafkah.

“Pemerintah perlu memberikan peringatan kepada masyarakat terkait tingkat ketebalan asap dan jarak pandang. Harus ada skala resmi kapan masyarakat masih wajar beraktivitas dan kapan jarak pandang sudah sangat rawan kecelakaan,” kata Nuzran ditemui usai memantau pelaksanaan seleksi kesehatan calon taruna Poltekimipas di RS Bhayangkara Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/10).

Ombudsman menyoroti tingginya risiko dampak kabut asap di sejumlah daerah, seperti kejadian tabrakan beruntun di Sumatera, akibat keterbatasan jarak pandang yang menimbulkan korban jiwa serta kerugian material. Oleh karena itu, imbauan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat terdampak lebih parah lagi dari kabut asap.

“Imbauan ini sangat penting agar masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Nuzran mengatakan, pihaknya berharap langkah cepat di lapangan yang diimbangi dengan komunikasi publik serta imbauan terukur dapat mencegah jatuhnya korban jiwa dan menekan kerugian akibat karhutla.

Terkait pengawasan, Ombudsman RI akan melihat proses kesiapan pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait dalam menanggulangi karhutla. Saat ini Ombudsman memberikan kesempatan untuk pemerintah dan aparat melakukan penanggulangan.

“Nanti kami akan memantau sejauh mana penanganan dilakukan oleh pemerintah, seperti Jambi yang sudah mengucurkan dana sekitar Rp30 miliar lebih untuk proses ini,” kata Nuzran. (Ant/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *